1 November - Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Masih Dicari Netizen, Ini Jawabannya Ya
Kalimat kunci “Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati” menjadi pencarian terpopuler di google analytics
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM – Kalimat kunci “Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati” menjadi pencarian terpopuler di google analytics portal tribun-timur.com Rabu (1/11/2017) hari ini.

Bagi pembaca tercinta tribun-timur.com, berikut jawabannya untuk kalimat kunci di atas:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Baca: Jomblo, Muda, dan Kaya Raya di Usia 21 Tahun, Ini 5 Pabrik Uang Prilly Latuconsina
Baca: Warga Ini Mengeluh, 5 Kali Registrasi Kartu Prabayar Tapi Selalu Gagal. Ini Solusinya
Baca: TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel (termasuk Simpati), XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Registrasi kartu SIM perdana:
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi kartu SIM aktif (pengguna lama):
Pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren juga bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444.
- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Kalimat Kunci Yang Lain
Selain "Cara Registrasi Kartu Simpati", kalimat kunci lainnya di antaranya Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Hana Anisa, Kominfo, MU, Registrasi ulang.
Untuk lanjutan kasus Hana Anisa, alumni Universitas Indonesia yang disebut-sebut pemeran video panas, kini sementara ditangani kepolisian.

Hana dan kawan lelakinya, Farhan, sudah datang ke Polresta Depok akhir pekan lalu memberi keterangan.