Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Top News Kemarin

TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Registrasi SIM Card 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat memasuki November 2017! Semoga hari ini dan seterusnya menyenangkan.

Tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler sepanjang satu hari sebelumnya.

Baca: Hapus Pesan Salah Kamar di Grup? Fitur Baru Whatsapp Ini Sudah Berlaku di Indonesia

Baca: Warga Ini Mengeluh, 5 Kali Registrasi Kartu Prabayar Tapi Selalu Gagal. Ini Solusinya

Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi, MU Sempurna, Chelsea Dipermak Roma!

Baca: Timnas Indonesia U-19 Patut Waspadai Daya Juang Timor Leste. Egy Maulana Cs Pimpin Klasemen!

Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.

Berikut ini tiga rangkuman berita terpopuler sepanjang Selasa (31/10/2017):

3. Menteri Komunikasi dan Informasi RI minta registrasi ulang kartu dilakukan sendiri. Ini sebabnya.

 Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.

Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.

Seorang Teknisi XL North Region memeriksa BTS untuk menghadapi lonjakan traffic data saat Natal dan Tahun Baru 2017 di GTC tanjung bunga, beberapa hari lalu
Seorang Teknisi XL North Region memeriksa BTS untuk menghadapi lonjakan traffic data saat Natal dan Tahun Baru 2017 di GTC tanjung bunga, beberapa hari lalu (TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN)

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman. Selengkapnya: 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved