3 Top News Kemarin
TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM
Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat memasuki November 2017! Semoga hari ini dan seterusnya menyenangkan.
Tribun-timur.com kembali menghadirkan rangkuman berita terpopuler sepanjang satu hari sebelumnya.
Baca: Hapus Pesan Salah Kamar di Grup? Fitur Baru Whatsapp Ini Sudah Berlaku di Indonesia
Baca: Warga Ini Mengeluh, 5 Kali Registrasi Kartu Prabayar Tapi Selalu Gagal. Ini Solusinya
Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi, MU Sempurna, Chelsea Dipermak Roma!
Baca: Timnas Indonesia U-19 Patut Waspadai Daya Juang Timor Leste. Egy Maulana Cs Pimpin Klasemen!
Barangkali pembaca melewatkan karena kesibukan aktivitas bersama keluarga atau sahabat/relasi.
Berikut ini tiga rangkuman berita terpopuler sepanjang Selasa (31/10/2017):
3. Menteri Komunikasi dan Informasi RI minta registrasi ulang kartu dilakukan sendiri. Ini sebabnya.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.
Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman. Selengkapnya: