Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menjijikkan! Pria Ini Tertangkap 'Begituan' dengan Kuda Terekam CCTV, Lihat yang Dilakukan Pacarnya

Ada yang menuding dia gila dan ada ada juga mencurigai di pria sedang mengalami kelainan seksual.

Editor: Rasni
East2west News
Pria kepergok begituan dengan kuda 

Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Walenrang Luwu

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin (23/10/2017).

"Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka, pertama yang melakukan persetubuhan, kita ancam dengan pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," ujarnya.

Baca: Tingkatkan Minat Wirausaha Pelajar, Himanaj Unibos Gelar Entrepreneur Championship

Sebanyak 14 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan di Mapolres Luwu, Minggu (22/10/2017).
Sebanyak 14 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan di Mapolres Luwu, Minggu (22/10/2017). (desy arsyad/tribunluwu.com)

Baca: Kejari Gowa Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Lanjut Insan, dan juga pasal 82 yang hanya melakukan pencabulan bukan persetubuhan.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Palopo.

Polres Luwu mengamankan 14 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polres Luwu mengamankan 14 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). (desy arsyad/tribunluwu.com)

Baca: Kasihan, Sudah Setahun Warga Bonto Majannang Bantaeng Nikmati Jalan Rusak

"Pelaku yang masih di bawa umur beda perlakuannya seperti dalam masa penahanan, mungkin mereka lebih singkat. Ada yang usia di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun akan kita koordinasikan dengn KPAI," jelasnya.

Dia menambahkan, jajarannya akan terus razia minuman keras (miras), karena salah satu faktor penyebab kasus ini bermula dari pengaruh minuman keras.

Baca: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Wawancara 97 Calon Anggota PPK Sidrap

Sebelumnya Polres Luwu sudah menangkap 14 dari 21 pelaku dan sudah dijadikan tersangka pada Sabtu (21/10/2017).

Masing-masing inisial AL (21), DA (18), RE (18), BD (21), UC (30), RA (22), PU (19), DA (24). TA (15), SU (13), AL (16), IL (16), SL (15), dan RA (15). Enam di antaranya berstatus pelajar SMP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved