Rafika Tewas Dibunuh
Saleh Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Rafika Protes
Paman Alm, Yusri menilai jika tuntutan itu sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Saleh.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi cantik asal Palopo Rafika Hasanuddin (23), oleh Muhammad Saleh (38) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU Indah Fajrawaty dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Rabu (4/10).
Tuntutan itu tidak diterima keluarga Almarhumah Rafika Hasanuddin yang tidak dapat mengikuti jalannya persidangan lantaran dipercepat.
Paman Alm, Yusri menilai jika tuntutan itu sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Saleh.
"Tidak adil, terlalu ringan. Kami ingin, pelaku dihukum penjara seumur hidup," katanya.
Di lain sisi, keluarga pun merasa pihak pengadilan tidak bisa memberikan jadwal sidang yang tetap setiap minggu, lantaran sering berubah dan dadakan.
"Jadwal kemarin kan hari senin tapi tiba-tiba berubah jadi hari rabu, tadi juga tanpa pemberitahuan langsung di mulai sidang. Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres di kasus ini," katanya.
Akibatnya pihak keluarga hanya melakukan orasi didepan gedung pengadilan meski sidang sudah selesai.
Sementara itu Kuasa Hukum Saleh, Budiminzattu menilai jika hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Tuntutan jaksa penuntut umum tidak berdasarkan fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang dapat dijadikan dasar Saleh selaku pelaku dalam kasus ini. Termasuk sidik kaki yang dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan," katanya.
Budiminzattu pun menambahkan akan mengajukan pembelaan pada 9 Oktober 2017 mendatang.(*)