Wakil Ketua DPRD Bantaeng Batal Disidang Korupsi, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi A Andi Alim Bahri batal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRUBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR-- Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi A Andi Alim Bahri batal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang sedianya digelar Senin (21/8/2017) hari ini ditunda sementara lantaran tidak bisa mengikuti proses persidangan karena sakit.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bantaeng Jalani Sidang Hari Ini, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya
"Sidangnya ditunda hari ini, karena informasi yang kami dapat tedakwa lagi sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajar Aswad.
Namun Hajar mengaku belum mengetahui secara pasti sakit yang diderita terdakwa, sehingga berhalangan hadir.
Alim Bahri dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.