Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Siti Rabiah Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 M ke Kejari Maros
Eko menjelaskan, Rabiah dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -Terpidana kasus pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Sitti Rabiah, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rabu (26/7/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwarni mengatakan, pengembalian tersebut dilakukab Sitti Rabiah melalui seorang keluarganya ke Jaksa dan disaksikan langsung oleh BRI di ruang kerjanya.
"Hari ini, terpidana kasus perluasan bandara, pengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Dia diwakili oleh keluarganya. Dia juga telah membayar denda Rp200 juta," kata Eko.
Rabiah terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dinilai memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan merugikan negara.
Eko menjelaskan, Rabiah dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 7 tahun 3 bulan penjara, serta membayar denda Rp 200 juta.
Jika Rabiah tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Namun Rabiah bersedia membayar denda tersebut.
"Kasusnya sudah putus saat sidang tanggal 15 Juni 2017 di pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.(*)