opini
Inilah Penjara di Indonesia
Sebagai insan Pemasyarakatan yang memiliki integritas, tentu beranggapan bahwa pekerjaan mulia ini belum tentu membuat mereka menjadi kaya.
Oleh: Marwan Andi Kadir
Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Masyarakat awam masih memaknai 'hotel prodeo' sebagai penjara. Bahkan lebih familiar mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) sebagai tempat pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan bagi mereka yang melanggar hukum.
Sekilas pandang terhadap persepsi masyarakat tersebut tidak juga dapat disalahkan. Sebab sepintas mereka melihat adanya jeruji besi yang terdapat dalam Lapas dan Rutan.
Perlu perhatian lebih, tidak hanya terhadap letak dan konstruksi bangunannya, namun lebih kepada perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di lapas atau rutan.
Sejarah sistem kepenjaraan di Indonesia, dilaksanakan dengan tujuan untuk membuat jera bagi para pelanggar hukum. Perkembangan kepenjaraan di Indonesia mempunyai masa serta ciri tersendiri, yang diwarnai oleh aspek-aspek sosio cultural, politis dan ekonomi.
Pada masa pelaksanaan pidana 'hilang kemerdekaan' di Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berawal pada tahun 1872 hingga tahun 1945. Selanjutnya, masa perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional pada tahun 1945 hingga tahun 1963.
(BACA juga opini: Pendidikan Karakter ala Rhoma Irama)
Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Sahardjo SH (Menteri Kehakiman 10 Juli 1959-13 November 1963), pada 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara. Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
(BACA juga opini: Bukan Sekadar Menjadi Guru)
Hal tersebut agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Juga dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Layaknya sebuah institusi, pemasyarakatan yang hari ini, 27 April 2017, genap berusia 53 tahun, masih tetap tegar dengan prinsip meskipun terkesan lusuh dengan balutan pakaian (UU 12 tahun 1995) diantara beberapa jajaran penegak hukum lainnya.
Perkembangan teknologi serta arus modernisasi menjadikan prilaku masyarakat menjadi berkembang pula. Kondisi tersebut tidak hanya membawa kebaikan, namun juga disertai dengan kondisi negatif. Secara sederhana dapat dikaitkan pada prilaku tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran korupsi.
Data pada Januari 2017, jumlah Lapas dan Rutan di Indonesia sebanyak 478 UPT, dengan kapasitas 119.169 orang, dihuni oleh 206.798 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jumlah WBP yang terkait kasus narkoba sebanyak 67.974 orang. Angka tersebut terus meningkat dan sangat fantastis apabila diprosentasikan dengan kasus pidana lainnya.
Menjadi permasalahan tersendiri bagi Lapas dan Rutan, apabila tidak segera dilakukan upaya pembatasan dan pemisahan terhadap terpidana sebagai pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Meskipun di beberapa wilayah terdapat Lapas Khusus Narkotika, namun tetap tidak dapat menampung arus masuknya para terpidana narkoba.
Konsep pemasyarakatan tidak hanya melihat para pelanggar hukum pada tataran hukum pidana saja. Namun melakukan penelitian dari berbagai sudut pandang, seperti aspek sosiologis, kriminologi, psikologi, Hak Asasi Manusia, dan lainnya.
Penelitian tersebut dijadikan sebagai dasar dalam pemberian perawatan, perlakuan, pembinaan dan pembimbingan terhadap WBP, atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai tahanan dan narapidana.
Sistem Pemasyarakatan tersebut diselenggarakan dalam rangka membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Keterlibatan masyarakat dalam sistem pemasyarakatan sangat diharapkan, serta memiliki peranan yang sangat penting untuk dapat menerima serta memberikan semangat kepada WBP dalam mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan.
Sebagai insan Pemasyarakatan yang memiliki integritas, tentu beranggapan bahwa pekerjaan mulia ini belum tentu membuat mereka menjadi kaya. Namun dengan keikhlasan terhadap organisasi akan membawa berkah dan menjadi ladang pahala.
Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/marwan-andi-kadir_20170427_213324.jpg)