Pemkab Gowa Kaji Ulang Jenis Penyakit, yang Jadi Tanggungan Kesehatan Gratis
Pasalnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) kesehatan gratis hanya membatasi untuk beberapa jenis penyakit saja.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Setelah program Kesehatan Gratis kembali sepenuhnya diterapkan Pemerintah Kabupaten Gowa usai keluar dari integrasi BPJS Kesehatan, kini pemerintah masih harus mengkaji jenis penyakit yang masuk dalam layanan gratis tersebut.
Pasalnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) kesehatan gratis hanya membatasi untuk beberapa jenis penyakit saja. Namun penyakit yang subspesialistik dan membutuhkan pelayanan khusus tidak.
Direktur Umum RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Salahuddin, yang juga salah satu tim yang dalam Pengendali dan Teknis Program Kesehatan Gratis, menjelaskan jika Perbup akan direvisi.
"Ini yang akan kita kaji ulang. Jenis penyakit apa yang masuk dalam kesehatan gratis itu. Sebenarnya semua jenis penyakit bisa hanya saja kan dilihat dari tingkat penyakitnya. Yang lebih subspesialistik sehingga membutuhkan pelayanan khusus. Penyakit kronis misalnya dan harus dirujuk ke RS Wahidin di Makassar," katanya dalam jumpa pers di Warkop Phoenam Gowa, Senin (27/3/2017).
Jumpa pers tersebut dihadiri tim pengendali lainnya, seperti Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni didampingi Kabag Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Abdullah Sirajuddin ini, turut dihadiri para anggota Tim PTP Kestis masing-masing Kadis Kesehatan Gowa, dr H Hasanuddin, Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr H Salahuddin, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gowa, H Ambo, Inspektur Inspektorat Gowa, Kamaluddin Serang serta Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah Gowa, H Abd Karim Dania,
Tujuan pengkajian itu sendiri yakni untuk menyesuaikan dengan anggaran yang memang sudah disediakan pemerintah.
"Semisal penyakit jantung, pasien yang harus pasang cincin di jantungnya itu kan sekali pasang biayanya Rp 75 juta. Bagaimana kalau bukan cuman satu tapi dua atau bahkan lebih. Itu sudah mencapai ratusan juta. Jadi memang pengkajian ini dikondisikan dengan anggaran, " ujarnya.
Pemkab Gowa melalui RSUD Syekh Yusuf tambah dr H Salahuddin, telah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan dua rumah sakit rujukan di Makassar yakni RSU Labuang Baji dan RSU Haji. Dan sementara menjajaki kerjasama senada dengan RSU Wahidin Sudirohusodo.
Menyinggung soal pembayaran klaim, Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah, Abdul Karim Dania menegaskan bahwa Kabupaten Gowa tidak keluar dari BPJS kesehatan namun untuk Kepesertaan integrasi saja yang berjumlah 119.601 warga.
"Yang tidak masuk alias dicabut kepesertaannya itu hanyalah kepada 119.601 orang warga kurang mampu. Jadi tidak keseluruhan yah. Sebenarnya kita (Gowa) tidak ada masalah dalam melaksanakan pelayanan kestis ini. Dari segi penganggaran Pemkab Gowa siap untuk itu. Paling tidak penganggarannya kita alokasi dalam APBD Perubahan,".
Pemkab Gowa sendiri mengalokasi Rp 14 miliar dengan alokasi untuk klaim rujukan masih pada kisaran Rp 2 miliar. Sementara lainnya, kata dia lagi, sementara masih dalam hitung-hitungan untuk dikerjasamakan dengan rumah sakit lainnya, salah satunya yakni RSU Wahidin Sudirohusodo Makassar.
2017 ini Pemkab Gowa telah membayarkan sebanyak 546 rujukan ke RSU Labuang Baji pada dua bulan. Masing-masing Januari sebanyak 251 orang pasien dan untuk Februari sebanyak 295 orang.
Kadis Kesehatan dr. Hasanuddin pun meminta kepada warga yang mendapat rujukan ke rumah sakit kerjasama dengan Pemkab Gowa untuk segera mengurus dokumen rujukan.
"Warga Gowa yang dirujuk di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kita untuk segera menguruskan dokumen rujukannya dalam kurun 1x24 jam. Di luar batas waktu itu, tidak layani klaimnya. Jadi intinya jangan ada keraguan lagi,".