opini
Ketua KPK dan Kasus e-KTP
Nama-nama petinggi oknum anggota DPR atau pun pejabat negara yang diduga terlibat harus segera diproses hukum.
Publik berkepentingan menjaga integritas Ketua KPK. Sebab, jika hasil penyidikan yang betul-betul serius dan transparan terhadap semua nama yang disebut dalam dakwaan, tetapi ternyata Ketua KPK tidak terlibat, maka Ketua KPK yang dengan kesadaran sendiri “non-aktif” harus dikembalikan pada jabatannya semula.
Begitulah pola pembetantasan korupsi di KPK yang elegan dan tanpa pandang bulu, agar dapat dijadikan panutan bagi institusi lainnya.
Tidak boleh ada “kompromi” lagi dalam mengungkap kasus mega korupsi yang melibatkan banyak sosok dan menyakiti rasa keadilan masyarakat. Dalam Kode Etik Pimpinan KPK dikenal istilah “zero toleran” yang tidak memberi maaf sekecil apapun jika ada pimpinan dan pegawai KPK yang melanggar Kode Etik.
Hanya dengan cara itu, KPK Jilid-4 bisa menata kembali kepercayaan publik setelah beberapa kasus dugaan korupsi yang disebut BPK ada kerugian keuangan negara, tetapi tidak berani ditindak-lanjuti dengan alasan tidak ada “niat jahat (mens rea). Nah...(*)
Catatan: Tulisan di atas telah terbit di Rubrik Opini halaman 18 Tribun Timur edisi cetak Rabu, 22 Maret 2017