Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Ketua KPK dan Kasus e-KTP

Nama-nama petinggi oknum anggota DPR atau pun pejabat negara yang diduga terlibat harus segera diproses hukum.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Prof Marwan Mas 

Publik berkepentingan menjaga integritas Ketua KPK. Sebab, jika hasil penyidikan yang betul-betul serius dan transparan terhadap semua nama yang disebut dalam dakwaan, tetapi ternyata Ketua KPK tidak terlibat, maka Ketua KPK yang dengan kesadaran sendiri “non-aktif” harus dikembalikan pada jabatannya semula.

Begitulah pola pembetantasan korupsi di KPK yang elegan dan tanpa pandang bulu, agar dapat dijadikan panutan bagi institusi lainnya.

Tidak boleh ada “kompromi” lagi dalam mengungkap kasus mega korupsi yang melibatkan banyak sosok dan menyakiti rasa keadilan masyarakat. Dalam Kode Etik Pimpinan KPK dikenal istilah “zero toleran” yang tidak memberi maaf sekecil apapun jika ada pimpinan dan pegawai KPK yang melanggar Kode Etik.

Hanya dengan cara itu, KPK Jilid-4 bisa menata kembali kepercayaan publik setelah beberapa kasus dugaan korupsi yang disebut BPK ada kerugian keuangan negara, tetapi tidak berani ditindak-lanjuti dengan alasan tidak ada “niat jahat (mens rea). Nah...(*)

Catatan: Tulisan di atas telah terbit di Rubrik Opini halaman 18 Tribun Timur edisi cetak Rabu, 22 Maret 2017

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved