opini
Ketua KPK dan Kasus e-KTP
Nama-nama petinggi oknum anggota DPR atau pun pejabat negara yang diduga terlibat harus segera diproses hukum.
Semua ini terjadi lantaran sejak awal proyek e-KTP cacat hukum karena diduga terjadi “korupsi keroyokan”.
Sekiranya pernyataan mantan Mendagri betul kalau Ketua KPK mengetahui dan terlibat dalam proyek e-KTP yang bermasalah ini, setidaknya ada dua sikap yang perlu dilakukan Ketua KPK.
Pertama, karena Ketua KPK membantah, bahkan menyebut sejak awal proyek itu dinilai akan bermasalah, maka semua nama yang diduga terlibat harus secepatnya diproses hukum.
Siapa pun itu, baik oknum anggota DPR yang disebutkan dalam dakwaan, pengusaha pemenang tender, maupun petinggi negara lainya.
KPK tidak perlu menunggu putusan hakim terlebih dahulu barulah memproses nama-nama yang disebutkan terlibat, seperti yang dilakukan selama ini.
Sebab dikhawatirkan perjalanan kasus ini, baik pada pemeriksaan Pengadilan Tipikor maupun petarungan di ranah politik, akan membuat nyali KPK menciut.
Pengalaman selama ini harus dijadikan pelajaran, saat KPK mengendus nama-nama besar di kekuasaan karena diduga terlibat korupsi, beragam pola dilakukan untuk membungkam pimpinan KPK.
Pimpinan KPK lagi-lagi bisa digiring ke ranah kriminal atau kriminalisasi menurut para pengamat dan teman-teman aktivis antikorupsi.
Masa lalu pimpinan KPK, terutama pimpinan yang punya nyali dan serius ingin membongkar dan mengusut nama-nama besar itu, akan dicari keborokan masa lalunya yang remeh-temeh atau tidak masuk logika publik untuk dipersoalkan.
Tujuannya, hanya sekadar agar pimpinan KPK gentar dan berhenti mengusik nama-nama besar yang diduga kecipratan dana e-KTP.
Pengalaman dua pimpinan KPK Jilid-3, Abraham Samad yang saat itu Ketua KPK, serta Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK diungkap masa lalunya yang justru tidak proporsional karena berani mengusik pejabat tinggi.
Keduanya ditetapkan tersangka sehingga harus “dinonaktifkan” dari jabatannya melalui Keputusan Presiden sesuai Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 30/2002 tentang KP.
Kita tidak ingin peristiwa itu berulang, maka itu, nama-nama petinggi oknum anggota DPR atau pun pejabat negara yang diduga terlibat harus segera diproses atau ditetapkan tersangka.
Kedua, jika Ketua KPK merasa mengetahui dan terlibat dalam proyek e-KTP seperti disebut Gamawan Fauzi, atau setidaknya ada pembiaran sehingga proyek itu terlaksana yang menyebabkan terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara, maka sebaiknya “mengundurkan diri” dari jabatannya, atau minimal secara sadar “nonaktif sementara”.
Tujuannya, selain menjaga marwah KPK selaku institusi pemberantas korupsi yang masih dipercaya publik, juga mencegah konflik kepentingan (conflict of Interest). Biar pimpinan KPK yang lain menuntaskan dugaan korupsi e-KTP agar tidak menimbulkan kegaduhan.