Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Bidan PTT Luwu Tak Lulus Jadi PNS, Ini Penyebabnya

Batas makasimal umur diatur dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, batasan umur untuk menjadi CPNS maksimal 35 tahun.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
desy/tribunluwu.com
Bidan asal Kecamatan Bassesang Tempe (Bastem) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Jl Sungai Paremang, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sedikitnya 154 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu lolos seleksi PNS.

Ada lima dari 159 pendaftar yang gagal karena tidak memenuhi syarat.

"Yang tidak lulus itu semuanya bidan ada lima orang, karena sudah melewati 35 tahun umurnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Sulaiman, saat ditemui di ruangannya, Jl Sungai Paremang, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (9/3/2017).

Baca juga: 2016, Pencari Kerja di Luwu Capai 2.740 Orang

Batas makasimal umur diatur dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, batasan umur untuk menjadi CPNS maksimal 35 tahun.

"Bukan karena mereka bodoh, tapi memang sekarang persyaratannya seperti itu. Yang lima orang kemarin berkasnya lulus mengikuti seleksi sebelum keluarnya peraturan ini, peraturan ini yang kasi tidak lulus mereka," kata Sulaiman.

Baca juga: Diduga Dianiaya Guru, 3 Siswa SMP 1 Bupon Luwu Melapor ke Polisi

Adapun PTT yang dinyatakan lulus terdiri dari satu tenaga dokter umum, satu dokter gigi, dan 152 bidan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved