Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Dianiaya Guru, 3 Siswa SMP 1 Bupon Luwu Melapor ke Polisi

Ketiga siswa tersebut mengaku dianiaya oleh oknum guru yang berinisial LF saat jam pelajaran tengah berlangsung.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Diduga Dianiaya Guru, 3 Siswa SMP 1 Bupon Luwu Melapor ke Polisi
desy/tribunluwu.com
Barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga digunakan oknum guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswanya diamankan di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis (2/3/2/2017).

TRIBUNLUWU.COM, BUA PONRANG - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Bua Ponrang (Bupon), Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, melaporkan seorang gurunya ke polisi usai dipukuli menggunakan sapu ijuk.

Siswa yang melapor berinisial AR (14), RS (14) dan RF (14), yang kini duduk di bangku kelas XIII SMP 1 Bupon.

Ketiga siswa tersebut mengaku dianiaya oleh oknum guru yang berinisial LF saat jam pelajaran tengah berlangsung.

Akibatnya, ketiga siswa tersebut menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk memar di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Hatta menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Baru kemarin masuk ke kita (Polres), laporan dari Polsek Ponrang. Jadi kita belum bisa memberikan informasi lebih baik, karena kita juga belum melakukan pemeriksaan, " ujarnya kepada TribunLuwu.com, saat ditemui di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis (2/3/2/2017).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Bripka Nugroho bakal memanggil para saksi dan terlapor terkait peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum guru di Ponrang itu.

"Secepatnya kita panggil saksi dan terlapor. Untuk barang bukti telah kami amankan yaitu sapu kayu yang diduga dipakai memukul korban," tutur Nugroho.

Nugroho juga menyebutkan, oknum guru terancam diganjar Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved