Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Pulomas

Harta Mewah Berlimpah, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi, Baca Sebabnya

Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche,

Editor: Edi Sumardi

Penjelasan Bagian 3

Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi, ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

 Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUH Perdata, maka anak luar nikah yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar nikah yang disahkan pada waktu dilangsungkannya pernikahan antara kedua orangtuanya.

Untuk anak luar nikah yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved