Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Pulomas

Harta Mewah Berlimpah, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi, Baca Sebabnya

Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche,

Editor: Edi Sumardi

Penjelasan Bagian 1

Berikut ini penjelasan dikutip dari klinik hukum daring, Hukumonline.com.

Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang.

Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved