Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Pulomas

Harta Mewah Berlimpah, Agnesya dan Anaknya Tak Bakalan Dapat Warisan Dodi, Baca Sebabnya

Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche,

Editor: Edi Sumardi

Penjelasan Bagian 2

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved