Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan PPK dan Bendahara KPU Lutim Tersangka LPJ Fiktif

Keduanya juga terbukti melakukan pemotongan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak 

TRIBUNLUTIM, MALILI - Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur (Lutim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Fiktif Dana Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014.

Yaitu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marianto dan mantan Bendahara KPU Lutim, Hanang.

Mereka ditetapkan tersangka sejak Rabu (13/7/2016), karena telah cukup bukti merugikan negara senilai Rp 651 juta.

Keduanya membuat LPJ fiktif pada kegiatan bimtek, sewa gedung, dan makan minum.

Keduanya juga terbukti melakukan pemotongan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, membenarkan jika kedua orang tersebut telah dijadikan tersangka.

"Iya, sudah dua orang tersangkanya," kata Parojahan Simanjuntak di Mapolres Lutim, Jumat (15/7/2016).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved