Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Walhi Sulsel yang menyingkap keganjalan proyek itu
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Keganjalan proyek reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Kota Makasssar, Sulsel, Center Point of Indonesia (CPI) atau COI, makin terkuak saja.
Surat klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menegaskan, COI, tak punya izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Padahal proyek raksasa yang digagas Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tengah berlangsung, bahkan sudah ada bangunan di atas lahan COI.
COI telah menghabiskan dana APBD Sulsel Rp 164 miliar untuk penimbunan.
Kemudian, setelah terbengkalai, COI kini dikelola swasta, jatuh ke tangan pengembang Ciputra Group melalui tentakel PT Ciputra Surya Tbk yang digandeng PT Yasmin Bumi Asri.
Bunyi surat KKP tertanggal 29 Maret 2016, Nomor: B.230/SJ/TU.210/III/2016, yang diterima Walhi, berikut ini.
Sehubungan dengan surat saudara yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 062/DAK/WALHI/II/2016 Tanggal 10 Feberuari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan wilayah Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sesuai Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Pada Tanggal 23 September 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah menyampaikan surat No. 503/5361/TARKIM kepada Menteri Kelautan dan Perikanan perihal Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Kawasan COI di Makassar (fotocopy surat terlampir);
3. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyampaikan surat tanggapan No. B.682/MEN-KP/X/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi penjelasan mengenai status wilayah COI Makassar dan Ketentuan-Ketentuan dalam PERPRES 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi COI Makassar (fotocopy surat terlampir).
Kami informasikan bahwa surat tanggapan tersebut bukan surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4. Hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan belum pernah mengeluarkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan reklamasi untuk kawasan COI Makassar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.
a.n Menteri Kelautan dan Perikanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Brahmantya Satyamurti Poerwadi, ST
Pemprov Mohon Rekomendasi
Pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel bersurat kepada KKP, memohon rekomendasi reklamasi.
Seperti fotocopy yang dilampirkan KKP kepada Walhi, berikut surat itu.
Surat Nomor: 503/5361/TARKIM
Perihal: Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar
Memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17/Permen/-KP/2013 Tanggal 3 Juli 2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa “Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari menteri”.
Sehubunan dengan di atas maka dengan ini kami mengajukan permohonan kepada bapak sekiranya dapat memberikan rekomendasi sebagai persyaratan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi (seluas kurang lebih 157 ha).
Sebagai bahan pertimbangan bapak terlampir:
1. Surat Keterangan Lokasi Reklamasi dan Lokasi Sumber Material.
2. Peta Lokasi Reklamasi dan Lokasi Sumber Material dengan skala 1: 1000 dengan sistem kordinat lintang (longitude) dan bujur (latitute) pada lembar peta.
3. Proposal perencanaan reklamasi.
Demikian disampaikan, atas perkenannya diucapkan terima kasih
a.n Gubernur Sulawesi Selatan,
Sekretaris Daerah,
H. Andi Muallim
Jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan
Pada tanggal 31 Oktober 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan membalas surat permohonan Pemprov Sulsel tersebut.
Surat Nomor: B. 682/MEN-KP/X/2013
Bunyinya, berikut ini.
Perihal: Tanggapan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar
Yth. Gubernur Sulawesi Selatan
Sehubungan dengan surat Bapak Gubernru yang diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan nomor: 503/5361/TARKIM tanggal 23 September 2013 mengenai Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan, rencana pengembangan Centerpoint Of Indonesia (COI) di wilayah Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam:
- Kawasan Strategis Nasional (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
- Kawasan Strategis Provinsi (Peraturan Daerah No.9 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan)
2. Rencana daerah reklamasi Centerpoint Of Indonesia (COI) termasuk dalam kawasan DI.kr dan DLKp sesuai dengan peta DLkr dan DLKp yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1999, tanggal 13/10/1999, yang menjelaskan bahwa wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar meliputi:
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, dengan luas Perairan adalah 2.978 Ha dan luas daratan yang dikuasai adalah 119,2933 Ha
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, dengan lua perairan adalah 39.740 Ha.
3. Peraturan Presiden No. 122tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012 dikecualikan bagi reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama. Pelabuhan pengumpul serta wilayah perairan terminal khusus.
4. Peraturan Presiden No.122 tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penentuan lokasi reklamasi berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, kabupaten/kota dan /atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota.
5. Sesuai dengan point (3) di atas maka pelaksanaan reklamasi di kawasan Centerpoint Of Indonesia mengacu pada perautan dan perundangan reklamasi yang terkait wilayah DLKr dan DKLp tersebut.
6. Dalam memperoleh kepastian hukum dalam berinvestasi/usaha dan sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disarankan agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mencakup seluruh wilayah pesisir (0 m -12 mil) Kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan agar menyusun Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kota Makassar.
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada prinsipnya mendukung rencana reklamasi kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI), namun demikian agar perencanaan dan pelaksanaan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
8. Mengingat calon lokasi reklamasi merupakan wilayah DLKr dan DLKp yang memiliki potensi sumber daya pesisir, hendaknya reklamasi tersebut menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sharif C. Sutardjo
Progres CPI
Pada Mei 2015, Direktur PT Yasmin Bumi Asri, Adityawarman M Kouwagam, menyampaikan CPI sejumlah pekerjaan konstruksi dan reklamasi (penimbunan laut) sedang dikerjakan.
Terkait dipilihnya Ciputra Group yang digandeng untuk membentuk kerjasama operasi atau joint operation (JO) Ciputra Yasmin, karena proyek ini berskala besar dengan tantangan yang kompleks.
“Kami sepakat bekerja sama untuk melengkapi kekuatan yang dimiliki kedua belah pihak. Kami juga telah mengantongi izin-izin lengkap dari instansi terkait," tutur Adityawarman kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2015).
Penanggung Jawab Kawasan CPI Soeprapto Budisantoso, menambahkan proyek CPI merupakan bagian dari rancangan induk Kawasan Bisnis Global Terpadu seluas 1.000 hektar.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri, sekitar 50 hektar lahan reklamasi tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel dari total keseluruhan pengembangan kawasan CPI seluas 157 hektar.
"Berbagai fasilitas umum seperti masjid besar, area terbuka hijau (taman interaktif), kantor pemerintahan, pantai buatan dan lain-lain akan dibangun di atas lahan 50 hektar tersebut,” ungkap Soeprapto.
Selebihnya di atas lahan sekitar 107 hektar, JO Ciputra Yasmin akan mengembangkan kota baru bertajuk CitraLand City LosariMakassar sebagai kawasan modern terintegrasi yang terdiri dari area pemukiman dan area komersial (pusat belanja, hotel, apartemen, perkantoran dan lain-lain).
Rp 3,5 triliun
Associate Director PT Ciputra Surya Tbk Sinyo Pelealu, menjelaskan, kegiatan reklamasi darat atau Onshore reclamation pada areal yang tidak memerlukan teknologi tinggi, sudah dikerjakan.
Di atas lahan reklamasi darat ini, akan dibangun kantor pengelola di lokasi CPI dalam waktu dekat agar seluruh timCiputra Yasmin bisa lebih fokus bekerja keras dalam mengembangkan proyek ini.
Untuk kegiatan reklamasi dari arah laut atau biasa disebut Offshore Reclamation, sedang dilaksanakan proses tender yang diikuti oleh enam perusahaan reklamasi terbaik di dunia, masing-masing 2 dua perusahaan dari Belanda yaitu Van Oord dan Boskalis International,
dua perusahaan dari Belgia yaitu Jan De Nul dan Dredging International, dua perusahaan dari Tiongkok yakni China Harbour dan Hai Yin,
serta satu perusahaan dalam negeri dengan reputasi internasional yaitu PT Pembangunan Perumahan yang saat ini merupakan kontraktor utama proyek pembangunan Terminal Peti Kemas Kali Baru Tanjung Priok di Jakarta.
"Kami juga menggunakan jasa sekaligus dua konsultan reklamasi bertaraf internasional yaitu Witteveen+Bos dan Royal Haskoning DHV dari negeri Belanda," kata Sinyo.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk., Harun Hajadi, mengungkapkan, dana yang dianggarkan untuk pekerjaan reklamasi sekitar Rp 3,5 triliun.
Tahun pertama pengembangan, jelas Harun, berupa perluasan lahan akan menelan dana sekitar Rp 1 triliun.
"Perluasan lahan ini kami targetkan rampung pada 2017 mendatang," katanya. (*)