Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batasan Hukum Zina yang Mewajibkan Rajam atau Cambuk di Depan Publik

Ustaz Ammi Nur Baits, mengatakan, hukum rajam atau cambuk buat orang yang berzina adalah wewenang pemerintah.

Editor: Ilham Mangenre
atjehcyber.net
Hukuman cambuk di Aceh 

Bahkan jika ada seseorang yang berzina di negara yang menyelenggarakan hukuman had, namun dia rahasiakan dosanya, dan tidak melaporkannya ke hakim, maka tidak ada hukuman had baginya.

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam al-Aslami (seseorang dari bani Aslam), beliau bersabda,

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِلْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya dia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertaubat kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah. (HR. Hakim 3/272, al-Baihaqi dalam as-Shughra 2719 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Oleh karena itu, yang paling penting bagi orang yang pernah melakukan dosa zina, baik setelah menikah maupun sebelum menikah, bukan ditegakkannya hukuman had baginya. Namun yang paling penting adalah semangat dia untuk bertaubat. Bahkan dianjurkan baginya untuk merahasiakan dosa ini, sehingga hanya menjadi masalah antara dia dengan Allah.

Wallahu A`lam Bish-shawab. (Ahmad Sarwat Lc/eramuslim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved