Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batasan Hukum Zina yang Mewajibkan Rajam atau Cambuk di Depan Publik

Ustaz Ammi Nur Baits, mengatakan, hukum rajam atau cambuk buat orang yang berzina adalah wewenang pemerintah.

Editor: Ilham Mangenre
atjehcyber.net
Hukuman cambuk di Aceh 

Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu.

Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam vagina.

Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam.

Dan hakim meski tidak boleh menjatuhkan vonis zina secara hudud, tetap punya peluang untuk memberi ‘pelajaran berharga’ kepada pelakunya. Dan sisi ini di dalam fiqih Islam disebut dengan istilah ta’zir.

Bentuknya terserah kepada hakim, yang penting hukuman itu bisa membuatnya jera dan kapok tidak akan pernah lagi melakukannya.

Misalnya, pelaku perbuatan ‘nyaris zina’ itu dihukum dengan cambuk sebanyak 50 kali.

Sebagai ganti dari hukum hudud cambuk yang harus 100 kali buat yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah pernah menikah.

Baca juga: Erdian Akui Sudah 'Bercinta' dengan Hi, Kepergok Tanpa Sehelai Kain

Wewenang Pemerintah

Di situs Islam lainnya, Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, mengatakan, hukum rajam atau cambuk buat orang yang berzina adalah wewenang pemerintah. 

Selengkapnya, berikut ulasan Ammi Nur Baits yang dimuat konsultasisyariah.com.

Pertama, tidak semua orang bisa menerapkan hukuman had (potong tangan, cambuk, rajam, atau pancung).  Pihak yang berhak menegakkan hukuman had adalah pemerintah. Rakyat sama sekali tidak memiliki wewenang untuk itu, apapun statusnya, bahkan sekalipun dia tokoh agama di masyarakat.

Dalam Mausu’ah al-Fiqh al-Islami dinyatakan,

يتولى إقامة الحد إمام المسلمين، أو من ينيبه، بحضرة طائفة من المؤمنين، فلا يجوز لفرد أن يتولى إقامة الحد بنفسه، إلا السيد فيجوز له أن يقيم حد الجلد على مملوكه

Yang berwenang menyelenggarakan penegakan hukuman had adalah pemimpin kaum muslimin atau orang yang mewakilinya, dengan disaksikan sekelompok kaum muslimin. Seseorang tidak boleh menerapkan hukuman had sendiri, kecuali seorang tuan, dia boleh menerapkan hukuman cambuk untuk budaknya. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 5/108).

Syaikhul Islam menjelaskan kaidah penting tentang hukuman had,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved