Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batasan Hukum Zina yang Mewajibkan Rajam atau Cambuk di Depan Publik

Ustaz Ammi Nur Baits, mengatakan, hukum rajam atau cambuk buat orang yang berzina adalah wewenang pemerintah.

Editor: Ilham Mangenre
atjehcyber.net
Hukuman cambuk di Aceh 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Konsultasi netizen di situs eramuslim, terkait hukum berzina dan batasannya menurut syariat Islam, boleh jadi bahan wawasan kita tentang pentingnya menjauhi perbuatan terlarang ini.

Baca: Mau Tuntut Istri yang Selingkuh Lewat HP atau Media Sosial? Baca Ini

Pertanyaan: Apakah bila kemaluan menyentuh, tapi tidak masuk, juga termasuk zina yang dihukum rajam/cambuk? Terima kasih. Wassalam.

Konsultan syariah eramuslim, Ahmad Sarwat Lc, menjawab, berikut ini.

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bentuk zina yang melahirkan hukum hudud ini memang spesifik, yaitu sebagaimana yang telah didefinisikan oleh para ulama.

Dalam banyak literatur sering disebutkan bahwa zina dalam hal ini adalah proses masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita di luar nikah atau syibhunnikah.

Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu: hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahahdalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah

Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah tentang batasan zina yang mewajibkan hukum cambuk atau rajam ini, maka kita bisa melihat lebih detail lagi:

  1. Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak sampai penetrasi bukanlah dikatakan sebagai zina.
  2. Yang haram : maksudnya pelakunya adalah seorang mukallaf (aqil baligh). Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.
  3. Pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.
  4. Seorang Wanita : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang bukan termasuk zina.
  5. Yang Hidup: bila dilakukan pada mayat bukan termasuk zina.
  6. Musytahah: maksudnya adalah bukan wanita anak kecil yang secara umum tidak menarik untuk disetubuhi.
  7. BukanPaksaan : perkosaan yang dialami seorang wanita tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.
  8. Di wilayah hukum Islam (darul Islam). Bila zina itu dilakukan di luar wilayah hukum yang memberlakukan hukum hudud, maka pelakunya tidak bisa dipaksa untuk dihukum sesuai hukum hudud, baik cambuk atau pun rajam.
  9. Di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah

Semua syarat ini bisa kita baca pada kitab-kitab fiqih khususnya pada bab tentang Zina.

Misalnya kitabAl-Bada’i jilid 7 halaman33 dan juga kitab Al-Bidayah Syarhul Hidayah jilid 4 halaman 138.

Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnyaataumasuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita.

Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina: 

”Barangkali kami hanya memegang atau hanya melihat?”. Maiz menjawab,”Tidak hanya itu ya Rasulullah”.

Rasulullah SAW bertanya lagi secara detail, ”Seperti masuknya almurud ke dalammikhalah? Dan seperti masuknya ember ke dalam sumur?’. Maiz menjawab dengan mantap, ”Benar!!!”.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved