Pakar Hukum Tata Negara Sebut DPRD Bisa Ajukan Makzulkan Gubernur
Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis menegaskan, menyelesaikan dualisme kepemimpinan di pemerintahan Provinsi Sulsel, menjadi kewajiban Pansus
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis menegaskan, menyelesaikan dualisme kepemimpinan di pemerintahan Provinsi Sulsel, menjadi kewajiban Pansus Hak Angket DPRD.
Caranya, dengan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pernyataan itu disampaikan Margarito saat memberikan pandangan yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) dalam sidang Angket di gedung DPRD Sulsel, JL Urip Sumoharjo, Makaassar, Rabu (31/07/2019), siang.
"Prof apakah jika ditemukan ada pelanggaran undang undang bisa sampai menuju pemakzulan atau pembinaan," tanya Pansus Angket DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga kepada Margarito.
Dipercayakan Jadi Kepala Dinas Pendidikan Barru, Ini Kata Andi Adnan Azis
WASPADA Penipuan Berkedok Gratis Internet 1.000 GB Beredar di WhatsApp, Gini Caranya Kelabui Mangsa
Jalan Kaki 2 Jam ke Dalam Hutan Temui Egianus Kogoya, Sosok Ini Ceritakan Siapa Pimpinan OPM
Prof Margarito mengatakan, hak menyampaikan pendapat (HMP) untuk pemakzulan bisa dilakukan selama dalam hak angket menemukan fakta fakta bukti pelanggaran yang cukup.
"Bisa selama menemukan fakta yang cukup. Supaya tidak dibilang ngaco, maka penggunaan hak itu didukung dengan alasan-alasan yang diterima oleh akal sehat," tuturnya.
HMP adalah hal yang sah, pada fakta yang objektif. Karena UU nomor 23 tahun 2014 juga memberikan jalan untuk pemberhentian kepala daerah dalam hak menyatakan pendapatan.
"Maka memungkinkan pemberhentian gubernur itu melalui HMP. Apa yang mereka ungkap tadi cukup berasal untuk memastikan ada cukup bukti, terjadi pelanggaran terhadap Undang undang. Selemah lemahnya iman ya HMP," tegasnya.
Margarito dalam persidangan juga menyebut jika benar diungkap fakta dalam hak angket banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam pemerintahaan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Seperti pengangkatan pejabat dilingkup pemprov yang dianggap memiliki hubungan keluarga dan emosial Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemberhentian pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.
"Mereka boleh saja bilang baik. Apa dasarnya mereka baik. Kalau tidak hasil selesksi terlihat. Saya jujur menyatakan melanggar kewajibanya yang ditapkan undang undang.
Dipercayakan Jadi Kepala Dinas Pendidikan Barru, Ini Kata Andi Adnan Azis
WASPADA Penipuan Berkedok Gratis Internet 1.000 GB Beredar di WhatsApp, Gini Caranya Kelabui Mangsa
Jalan Kaki 2 Jam ke Dalam Hutan Temui Egianus Kogoya, Sosok Ini Ceritakan Siapa Pimpinan OPM
Begitupun masalah pencopotan Eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jumras, dan Kepala Inspektorat M Lutfie Nasir yang disebut sebut panitia angket tanpa melalui klarifikasi dan pemeriksaan.
Kata Dia jika itu sesuai fakta, maka Gubernur dan Wagub telah melanggar undang undakg ASN, Undang undang nomor 5 tahun 2014.
Undang-undang Pemda, surat pemberian kewenangan tidak ada.Termasuk Undang undang nomor 30 tentang administrasi pemerintahan.
Gubernur harus bertanggung jawab, karena dialah pejabat pembina kepegawaian, bukan orang lain. Dia wajib menjalankan pemerintahan yang akun tabel, yang transparan.