Bunuh Waria di Papua, 2 Warga Maros Dibekuk Timsus Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Komnes Dicky Sondani menjelaskan penangkapan dua warga Maros itu terlibat kasus pembunuhan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga Kabupaten Maros dibekuk Timsus Polda Sulsel, Minggu (30/6/2019) malam.
Timsus dipimpin Dantim Ipda Artensius dibantu tim Reserse Polres Maros dan tim Polsek Mandai pun amankam keduanya.
VIDEO: Serunya Perayaan Ulang Tahun Claro Hotel ke-13
Ananda Sukarlan Meriahkan Perilisan Buku Terjemahan Bahasa Indonesia Novel Don Quixote di Jakarta
Kabid Humas Polda Sulsel Komnes Dicky Sondani menjelaskan penangkapan dua warga Maros itu terlibat kasus pembunuhan.
"Soal kasus pembunuhan di Biak Numfor di Papua pada beberapa waktu lalu," ungkap Kombes Dicky, Senin (1/7/2019) pagi.
Dua terduga pembunuhan di Biak Numfor adalah, Zulkifli (28) warga Majannang, dan Rusdi (22) warga asal Tamallang.
Kata Kombes Dicky, dua terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan LP dengan nomor LP / VI / 2019 / Sek. Yendidori / Papua.
"Jadi sebelum penangkapan, ada memang koordinasi dengan pihak kepolisian Papua, terkait keberadaan mereka," jelas Dicky.

Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku akui kasus pembunuhan dengan memakai tali jumuran, lalu mencuri barang korban.
"Korbannya itu seorang waria (wanita pria) di Biak Papua, setelah membunuh korban dibuang ke Biak Utara," ujar Kombes Dicky.
Selain amankan kedua pelaku, anggota gabungan juga amankan dua hanphone Oppo, dompet, gelang dan kalung emas.
"Seperti gelang dan kalung emas ini milik korbannya, kedua pelaku sudah dikirim ke Biak untuk diproses," tambah Dicky. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: