Tak Terima Putusan Banding, Istri Bos Abu Tours Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tim Kuasa Hukum Istri Bos Abu Tours Nursyariah Mansyur, kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Istri Bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours Nursyariah Mansyur kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Upaya hukum ini dilayangkan setelah banding yang diajukan terdakwa ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar sejak Mei 2019 lalu.
Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan 19 tahun penjara.
Baca: Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 M Raib? Begini Reaksi Humas Kejati Sulsel
Baca: Aliansi Jamaah Abu Tours: Hamzah Mamba Harus Berangkatkan 96 Ribu Calon Jamaah
Baca: 7 Fakta Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Jalankan Bisnis Mulai Jual Es Teler hingga Miliki 9 Perusahaan
"Kami sudah mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa," kata Penasehat Hukum terdakwa, Hendro Saryanto kepada Tribun.
Hendro Saryanto menyampaikan memori kasasi diajukan sejak 19 Juni 2019 lalu.

Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya bandinh, Nursyariah Mansyur atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Atas putusan itu, Nursyariah tetap menjalani hukuman selama 19 tahun penjara sebagaimana dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar Februari 2019 lalu.
Berdasarkan informasi diperoleh dari laman website Pengadilan dengan nomor putusan bnding196/PID/2019/PT, hakim Pngadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama pada Negeri Makassar yang menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019," kata dalam putusan materi putusan banding terdakwa.
Dalam amar putusanya disebutkan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 500 ribu.
Adapun hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yakni Ahmad Shalihin selaku hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota dan Gede Ngurah Arthanaya selaku hakim anggota II.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: