Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 M Raib? Begini Reaksi Humas Kejati Sulsel
"Itu tidak benar, apa yang dinyatakan kuasa hukum menunjukan sikap kurang profesional," kata Salahuddin kepada Tribun, Jumat (17/05/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Salahuddin menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Hendro Saryanto.
Hendro menyatakan barang bukti hasil sitaan penyidik Polda Sulsel yang diserahkan ke Kejaksaan senilai Rp 1,6 miliar itu dituding tidak dimasukan dalam daftar barang bukti di persidangan.
"Itu tidak benar, apa yang dinyatakan kuasa hukum menunjukan sikap kurang profesional," kata Salahuddin kepada Tribun, Jumat (17/05/2019).
Menurut Salahuddin semua barang bukti sitaan Polda yang diserahkan ke JPU, sudah ditunjukan Pengadilan waktu sidang individu Hamzah Mamba, Nursyahriah, Muh Kasim dan Chaeruddin.
Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 Miliar Raib?
Ducati Buang Merek Sponsor Rokok, Begini Tampilan Baru Motor Andrea Dovizioso di MotoGP Prancis 2019
Termasuk dari uang muka pembelian rumah Hamzah Mamba di Developer Citra Land senilai Rp 1,6 miliar yang dipersoalkan Kuasa Hukum terdakwa.
"Kuasa hukum yang tidak memperhatikan fakta persidangan Semua barang bukti sudah tertuan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara tersebut," sebutnya.
Ia menambahkan semua uang yang ada dalam barang bukti dan disita dari penyidik kemudian di serahkan ke Kejaksaan, saat ini disimpan rekening penampungan Kejaksaan.
"Karena begitu aturannya, kami komitmen, tim jaksa steril dan benar benar fokus dari semua aspek, termasuk barang bukti. Intinya JPU bekerja secara profesional dan proporsional," sebutnya.
Diberitaka sebelumnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours) Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 1,6 miliar yang disetorkan ke penyidik Kepolisian.
Uang itu merupakan hasil pembelian property di perusahaan developer
PT Ciputra Fajar Mitra oleh Hamzah Mamba yang telah disita oleh Kepolisian Daerah Sulsel.
Menurut Hendro Saryanto uang itu tidak dimasukan ke dalam daftar barang bukti dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret Hamzah Mamba.
"Dalam sidang terungkap ada uang 1,6 milyar yang sudah diserahkan saksi ke penyidik, tapi tidak ada dalam daftar bukti. Saya nggak tahu kemana raibnya uang itu," tegas Hendro kepada Tribun, Kamis (16/05/2019) siang.
TRIBUNWIKI: Hari Buku Nasional, Yuk Simak Kisah Tua dari Pramoedya Ananta Toer
Hendro memaparkan dalam fakta persidangan sangat jelas disampaikan seorang saksi Frisky Auliah Karyawan PT Ciputra Fajar Mitra di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Denny Lumban Tobing.
Saksi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 1,6 Milyar kepada penyidik, namun anehnya uang itu tidak dimasukan dalam daftar barang bukti di meja persidangan.