Banding Ditolak, Istri Bos Abu Tours Tetap Dihukum 19 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding stri Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding stri Bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Atas putusan itu, Nursyariah tetap menjalani hukuman selama 19 tahun penjara sebagaimana dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar Februari 2019 lalu.
Berdasarkan informasi diperoleh dari laman website Pengadilan dengan nomor putusan bnding196/PID/2019/PT, hakim Pngadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama pada Negeri Makassar yang menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara.
Baca: Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 M Raib? Begini Reaksi Humas Kejati Sulsel
Baca: Aliansi Jamaah Abu Tours: Hamzah Mamba Harus Berangkatkan 96 Ribu Calon Jamaah
Baca: 7 Fakta Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Jalankan Bisnis Mulai Jual Es Teler hingga Miliki 9 Perusahaan
"Menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019," kata dalam putusan materi putusan banding terdakwa.
Dalam amar putusanya disebutkan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 500 ribu.
Adapun hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yakni Ahmad Shalihin selaku hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota dan Gede Ngurah Arthanaya selaku hakim anggota II.
Sebelumnya diberitakan, Nursyariah Mansyur, divonis 19 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Teterdakwa terbukti bersalah bersama sama menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Total uang yang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun. Uang setoran calon jamaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya poya bersama dengan keluargan
Adapun pasal dilanggar yakni pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Foto-foto Istri Bos Abu Tours dan Kekayaannya Semasa Jaya
Sebelum meringkuk di penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba dan istrinya hidup berkecukupan.
Plesiran ke luar negeri dan menikmati kekayaan yang melimpah.