Sembunyi Dalam Lemari, Pelaku Begal Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Timsus Polsek Rappocini
Bampar diduga terlibat aksi pencurian dan kekerasan di Jl Nikel dan Jl Tala Salapang bersama dua orang rekannya MT alias Iut (17) dan DW alias Diki.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal berhasil dibekuk Timsus Polsek Rappocini, Makassar.
Terduga pelaku berinisial MF alias Bampar (17) warga Jl Tidung Mariolo, Makassar.
Setelah Kalah di Pilpres 2019, Partai Demokrat Ungkap Sempat Tak Setuju Sandiaga Dampingi Prabowo
Walhi Sulteng Sebut Banjir Morowali Akibat Aktivitas Tambang
Bampar diduga terlibat aksi pencurian dan kekerasan di Jl Nikel dan Jl Tala Salapang bersama dua orang rekannya MT alias Iut (17) dan DW alias Diki (17) yang lebih dulu diringkus.
Korbannya, karyawan swasta bernama Rian Adimas Putra (20) warga Kabupaten Maros dan seorang mahasiswi bernama Huswatul Hasana (22) warga Jl Tala Salapang I.
Kapolsek Rappocini Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/6/2019) siang, menjelaskan, penangkapan yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana itu berlansung pada Senin dini hari, kemarin.
Berawal saat Timsus Polsek Rappocini mendapatkan nformasi dari informannya, bahwa DPO Bampar telah kembali ke rumahnya.
Atas informasi itu, kata Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus, anggota timsus menuju rumah Bampar dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam lemari kamar milik orang tuanya.

MF alias Bampar pun diringkus dan di interogasi.
"Pelaku MF membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana curas berteman dengan Iyut dan Diki yang terlebih dahulu di amankan," kata Haji Edy.
Lebih jauh, Haji Edy mengungkapkan, terdapat seorang pelaku berinisial B yang merupakan rekan ketiganya yang hingga saat ini masih buron dan berstatus DPO.
Saat melancarkan aksinya, kata Haji Edy, pria berinisal B yang masih buron berboncengan dangan Bampar dan Diki berboncengan dengan Iut.
Pria B yang membawa parang dan Bampar membawa anak panah (busur) untuk melakukan pengancaman terhadap korbannya.
"B ini mengancam korban dengan parang, sedangkan Bampar mengancam korban menggunakan busur dan mengambil paksa dua buah tas ransel yang berisi uang tunai sbesar Rp 400 ribu, surat-surat berharga dan HP milik korban," terang Haji Edy.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, sementara seorang pelaku lainnya B, yang masih buron dalam pencarian polisi.(tribun-timur.com).
Lapiran wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: