Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 Miliar Raib?

Uang itu merupakan hasil pembelian property di perusahaan developer PT Ciputra Fajar Mitra oleh Hamzah Mamba yang telah disita oleh Kepolisian Daerah

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
HANDOVER
Kuasa Hukum terdakwa Abu Tours Hamzah Mamba, Hendro Saryanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours) Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mempertanyakan keberadaan uang senilai Rp 1,6 miliar yang disetorkan ke penyidik Kepolisian.

Uang itu merupakan hasil pembelian property di perusahaan developer PT Ciputra Fajar Mitra oleh Hamzah Mamba yang telah disita oleh Kepolisian Daerah Sulsel.

Menurut Hendro Saryanto uang itu  tidak dimasukan  ke dalam daftar barang bukti dalam sidang perkara  di Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret Hamzah Mamba.

 Aliansi Jamaah Abu Tours: Hamzah Mamba Harus Berangkatkan 96 Ribu Calon Jamaah

7 Fakta Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Jalankan Bisnis Mulai Jual Es Teler hingga Miliki 9 Perusahaan

"Dalam sidang terungkap ada uang 1,6 milyar yang sudah  diserahkan saksi ke penyidik, tapi tidak ada dalam daftar bukti. Saya nggak tahu kemana raibnya uang itu," tegas Hendro kepada Tribun, Kamis (16/05/2019) siang.

Hendro memaparkan dalam fakta persidangan sangat jelas disampaikan seorang  saksi Frisky Auliah Karyawan PT Ciputra Fajar Mitra di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Denny Lumban Tobing.

Saksi  mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 1,6 Milyar kepada penyidik, namun anehnya uang itu tidak dimasukan dalam daftar barang bukti di meja persidangan.

Menurut Hendro keberadaan uang itu sudah lama dipertanyakan, bahkan dimasukan dalam meteri banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Tetapi yang paling disayangkan Hendro karena  permohonan pemeriksaan alat bukti dan permohonan untuk mengajukan alat bukti, justru tidak ada dalam berkas banding Abu Hamzah.

"Tadi saya ke PT (Pengadilan Tinggi)  ternyata sama PN nggak dikirim ke PT, saya nggak tahu kenapa kok nggak dikirim ke PT," kata Hendro

Tim kuasa hukum Hamzah Mamba mengaku akan terus mengejar keberadaan uang itu.

Ardi Idrus Sebut PSM Salah Satu Pesaing Berat Persib Musim Ini, Punya Kedalaman Skuat yang Bagus

"Kemaren saya sudah menyatakan kasasi, tinggal nanti buat memori kasasi. Dalam kasasi nanti saya akan mempermasalahkan proses administrasi di Pengadilan, karen saya mengajukan permohonan pemeriksaan alat bukti dan permohonan untuk mengajukan alat bukti, tapi tidak ada dalam berkas banding abu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hamzah Mamba dijatuhkan Vonis 20 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider 1 tahun 4   bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Lalu pada tingkat Banding, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan  Pengadilan Negeri Makassar. Artinya Hamzah Mamba tetap ditahan selama 20 tahun penjara.

Banyak Aset Daerah Disalahgunakan, Bupati Bulukumba Soroti ASN

Adapun hakim yang memutus yakni  Ahmad Shalihin sebagai hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota  pertama dan Gede Ngura Arthanaya sebagai hakim anggota kedua.

Sekedar diketahui Hamzah Mamba terseret dalam kasus ini karena melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah.

Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved