Dianggap Langgar Undang-undang, 8 Fraksi DPRD Sulsel Ajukan Hak Angket
"Bagi kita ini adalah kesalahan fatal administrasi pemerintahan, sepanjang Pemprov Sulsel belum pernah terjadi," kata anggota fraksi Nasdem, M Rajab.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengajukan hak angket kepada gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Saat ini, sebanyak 18 anggota DPRD Sulsel sudah menandatangani surat pernyataan untuk hak angket dari 8 fraksi.
"Bagi kita ini adalah kesalahan fatal administrasi pemerintahan, sepanjang Pemprov Sulsel belum pernah terjadi," kata anggota fraksi Nasdem, M Rajab.
Honda Ramadan Fest 2019 Sapa 28 Kota, AMM Gelar di Nipah
Gagal Juara Liga Inggris, Alasan Juergen Klopp Kekuatan Uang Manchester City Sulit Disaingi Tim Lain
Ia mengatakan, Pemerintah mempunyai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
"Dengan kejadian ini ada pejabat melakukan kebijakan di luar kewenangan, ini ada disharmonisasi di dalam, dan tindakan melampaui kewenangan ini adalah pelanggaran undang-undang," katanya.
Bagi Nasdem, hak angket ini membuat adanya perbaikan pelayanan dan sistem.
"Gubernur dan wakil gubernur Sulsel kembali melakukan penataan secara baik dalam pembagian tugas di antara mereka," katanya.
Saat ini, legislator yang menandatangani hak angket yakni Fraksi Golkar Kadir Halid dan Fachruddin Rangga.
Dari Demokrat yakni Selle KS Dalle.
KPU Makassar Akhirnya Ambil Alih Rekap Kecamatan Tamalate
Dari Nasdem yakni Muslimin Salam, Syaharuddin Alrif, M Rajab.
Gerindra yakni Anas Hasan, Rusdin Tabi, Marjono dan Edward Horas.
PPP yakni Asrul Makkaraus, Amran Aminullah, Syahrir Langko.
Dari Fraksi Umat Bersatu (FUB), Irwan Hamid dan Fraksi Hanura Alex Palinggi, dan Fraksi PAN Mukhtar Badewing. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: