Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rampok Uang Jamaah Rp 1,4 Triliun, Bos Abu Tours Dipenjara 20 Tahun, Setimpal Gak?

Rampok uang jamaah Rp 1,4 triliun, bos Abu Tours akan dipenjara 20 tahun. Kabar terbaru dari penanganan kasus penipuan dana penggelapan dana ribuan

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/ARSIP TRIBUN TIMUR
Gaya hidup Hamzah Mamba sebelum dipenjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rampok uang jamaah Rp 1,4 triliun, bos Abu Tours akan dipenjara 20 tahun.

Kabar terbaru dari penanganan kasus penipuan dana penggelapan dana ribuan calon jamaah umrah di Indonesia oleh Abu Tours.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak memori banding bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Abu Tours senilai Rp 1,4 triliun.

Dengan putusan ini, Hamzah Mamba tetap wajib menjalani masa tahanan selama 20 tahun sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.

Dikutip dari laman resmi PT Makassar, putusan banding ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019 lalu dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS.

Di mana, hakim yang memimpin ialah Ahmad Shalihin dengan dua hakim anggotanya yakni Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya.

Dalam amar putusannya, hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor: 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding," demikian isi putusan hakim PT Makassar.

Baca: Pengacara Hamzah Mamba Sebut Sidang Korporasi Abu Tours Seperti Temu Kangen

Selain penguatan, hakim juga memerintahkan Hamzah Mamba untuk tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Selain itu, hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba Hendro Saryanto saat dikonfirmasi Kompas.com mengaku kaget dengan adanya putusan ini.

Ia mengatakan, putusan ini baru diketahuinya setelah menerima laporan dari rekannya bahwa putusan banding hakim PT Makassar memang sudah dibacakan.

Baca: Aset Abu Tours yang Disita Kejati Sulsel Berkurang Rp 47 Juta

Hendro menilai putusan banding yang dikeluarkan hakim PT Makassar itu terlalu terburu-buru dan menyalahi Undang-Undang seperti yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Mengapa saya bilang tidak sesuai Kuhap karena Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan kami inzage. Artinya selama 7 hari sebelum pengiriman berkas ke PT, PN harusnya panggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT," ujar Hendro kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Hendro mengaku kaget dengan putusan yang dinilainya tiba-tiba ini.

Baca: Kejati Kembali Sita Aset Abu Tours Senilai Rp 1,7 Miliar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved