Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Gara-gara Isu Mahar, PSU di TPS 10 Jalajja Luwu Timur Ikut Dipantau Warga 'Luar'

Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpantau lancar, Sabtu (27/4/2019). 

TRIBUNLUTIM.COM, BURAU - Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpantau lancar, Sabtu (27/4/2019).

Sejumlah warga yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) datang menyalurkan hak suara di TPS ini.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga selektif mengizinkan warga menyalurkan hak suara.

Baca: Bawaslu Gowa Ingatkan Waspadai Praktik Politik Uang Saat PSU

Baca: Update, 24 Penyelenggara Pemilu 2019 di Jeneponto Sakit, Satu Dirujuk ke Makassar

Baca: TPS PSU di Pangkep Bertambah Menjadi 16

PSU di TPS ini juga mengundang respon warga luar kecamatan Burau untuk ikut memantau jalannya pemungutan suara.

Isu beredar adanya suara pemilih dibeli untuk mencoblos calon tertentu menjadi daya tarik warga turut menyaksikan pemungutan di TPS ini.

"Kalau soal mahar untuk suara pemilih kami tidak tahu," kata warga di TPS, Arsul kepada TribunLutim.com.

Informasi dihimpun, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 268 orang terdiri dari 126 laki-laki dan 142 perempuan.

Ada 101 suara diperoleh Partai Golkar dimana calegnya bernama Andi Asrul Mapasabbi meraih 82 suara.

TPS ini masuk wilayah daerah pemilihan (dapil) II Luwu Timur yaitu Wotu-Burau.

PSU di TPS tersebut sesuai rekomendasi dari Bawaslu Luwu Timur ke KPU Luwu Timur. Sebabnya, ada pemilih yang memilih menggunakan kartu keluarga (KK).

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan ada dua pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTB menggunakan hak pilih dengan kartu keluarga (KK).

"Seharusnya pemilih pakai KTP el atau surat keterangan (suket)," kata Abu dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (19/4/2019) sore.

Ia berpesan kepada petugas TPS atau KPPS agar lebih selektif mengizinkan pemilih untuk menyalurkan hak suara berdasar sesuai aturan.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

11

()

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved