Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Diduga Bagi-Bagi Uang, Oknum Dapil 4 Selayar Dilapor ke Panwascam, Bawaslu: Laporannya Sudah Masuk

Oknum caleg itu dari dapil 4, wilayah pemilihan Kecamatan Pasimasunggu, kecamatan Pasimasunggu Timur dan kecamatan Taka Bonerate.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Dok Suharno
Ketua Bawaslu Selayar Suharno 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Oknum Caleg DPRD Selayar dari Patai PKS, S dilaporkan ke Panwascam Pasimasunngu, Selayar karena diduga melakukan kecurangan pada Pemilu 2019.

Oknum caleg itu dari dapil 4, wilayah pemilihan Kecamatan Pasimasunggu, kecamatan Pasimasunggu Timur dan kecamatan Taka Bonerate.

Ia diduga melakukan money politik dengan bagi bagi uang, ratusan rupiah kepada warga.

Baca: Bea Cukai Amankan Puluhan Kubik Kayu di Perairan Bira Bulukumba, Diduga dari Irian Jaya

Baca: Pemuda Jeneponto Curi Motor di Takalar Dihadiahi Timah Panas

Baca: Polisi Belum Pastikan Status Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Sadis di Pitumpanua Wajo

"Kejadian ini dilaporkan kepada Panwascam Pasimasunngu Selayar, karena ada temuan berupa barang bukti, bahwa terlapor bagi uang kepada 12 orang, dengan Rp 300 ribu per kepala,"kata pelapor Sukran kepada Tribunselayar.com, Selasa (23/4/2019) sore.

Ia menambahkan memang ada bukti berupa uang dan bukti video terkait percakapan saat penyerahan barang bukti.

Sukran berharap kepada semua pihak bahwa proses pemilihan ini betul -betul harus berjalan sesuai aturan.

"Supaya mereka paham bahwa ini betul -betul sebuah proses yang bertentangan dengan asas demokrasi yang sesungguhnya,"ungkapnya.

Sementara saat dihubungi terpisah ketua Bawaslu Selayar Suharno mengatakan sudah masuk laporannya di Panwascam Pasimasunngu.

Berikut ini nama pelapor, terlapor, saksi dan barang bukti

1. Nama pelapor
Sukran Yusuf, asal Dusun Benteng Barat, Desa Kembangrangi, Kecamatan Pasimasunggu.

2. Nama terlapor
H Suwadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Selayar Dapil 4 dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

3. Nama saksi
Ade Zaenal Muttaqin, Muzakkir, dan Abu Bakar Mangun.

4. Barang bukti
Dokumen seperti barang bukti uang dalam amplop sebanyak Rp 12 lembar dengan nominal isi Rp 300 ribu, CD rekaman atau video saat penyerahan barang bukti dan foto cofy pelapor dan saksi -saksi.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ nur_wahidah_saleh

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved