Polisi Belum Pastikan Status Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Sadis di Pitumpanua Wajo
Menurutnya, pelaku Andi Asriadi alias Adi (26) yang memarangi tiga orang, hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia, mesti diinterogasi dulu.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pembunuhan sadis di Desa Abbanderang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo mengalami gangguang kejiwaan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Asep Marsel.
Baca: BREAKING NEWS: Orang Gila Parangi Warga di Pitumpanua Wajo, Dua Tewas
"Kita dalami dulu, kita fokus ke perbuatan pidananya," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (23/4/2019) malam.
Menurutnya, pelaku Andi Asriadi alias Adi (26) yang memarangi tiga orang, hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia, mesti diinterogasi dulu.
"Kalau memang ada kesulitan (BAP) baru kita minta ahli (psikiater)," katanya.
Diketahui, Adi melakukan aksi sadisnya pada Senin (22/4/2019) malam.
Adi pun berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di tengah hutan di Desa Awo, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Desas-desus yang berkembang, bahwa Adi diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Pemuda asal Dusun Mario tersebut pun terancam dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja