Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bea Cukai Amankan Puluhan Kubik Kayu di Perairan Bira Bulukumba, Diduga dari Irian Jaya

Bea Cukai bekerjasama Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan puluhan kubik kayu di perairan Bira, Kecamatan Bontobahari

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
HANDOVER
Ilustrasi: Ratusan kayu ilegal asal Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara disita Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi. Kayu itu isita bersama satu unit truk pengantar saat hendak dimasukkan ke industri pengolahan kayu di Maccopa Maros 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOBAHARI - Bea Cukai bekerjasama Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan puluhan kubik kayu di perairan Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, atau sekitar 150 kilometer tenggara kota Makassar.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bontobahari, AKP Andi Akbar Munir, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (23/4/2019) siang.

Baca: Yusran Sofyan Mengaku Susah Menang di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai

Baca: Disdikbud Bulukumba Sediakan Dua Model Ujian Nasional untuk Siswa SMP

Hanya saja, kata AKP Andi Akbar, pihaknya tak ikut terlibat dalam aksi pengamanan tersebut.

"Iya memang ada, tapi bukan kami yang amankan, Bea Cukai yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Sulsel," kata AKP Andi Akbar.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu mengaku tidak mengetahui pasti kapan kejadian dan jumlah kayu yang diamankan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, kayu tersebut berasal dari Irian Jaya menuju Bontobahari, Bulukumba.

Kayu-kayu tersebut nantinya bakal digunakan untuk bahan pembuatan perahu Pinisi.

"Sementara dicek oleh kehutanan, tidak bisa dihitung diatas kapal makanya ditahan untuk dihitung apakah sesuai dengan dokumennya," kata Andi Akbar.

Meski demikian, Andi Akbar mengaku yakin jika dokumen kayu sesuai dengan beratnya, pasalnya para pengrajin Kapal di Bonto Bahari jujur dan tidak berani mempermainkan hukum.

"Didugaji jika dokumen berbeda dengan berat muatan, tapi orang sini tidak berani melanggar, pasti sesuai dengan dokemenji, takutki kasi lebih," jelas Andi Akbar.

Staf Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Provinsi Sulsel, Asbar, juga membenarkan hal tersebut.

Asbar membeberkan, kapal yang diketahui bernama Arjuna tersebut, diamankan oleh Bea Cukai di Perairan Bira saat mengangkut puluhan kubik kayu dari Merauke.

Asbar mengaku, pihaknya tak bisa menjelaskan secara teknis proses penangkapan tersebut.

"Teknisnya Bea Cukai yang menangkap, kita hanya menerima saja kayunya di Bira," kata Asbar.

Saat dimintai keterangannya lebih jauh terkait hal tersebut, Asbar mengaku tak ingin berkomentar banyak.

Asbar berdalih masih dalam proses penyelelidikan.

"Dugaanya karena dokumen berbeda dengan jumlah muatanya. Kita simpan di Bira karena kapal bocor, tidak bisa lagi melanjutkan pelayaran hingga Makassar," singkatnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved