Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Mati, Dua Pelaku Pembakar Satu Keluarga di Makassar Ajukan Banding

Menurut Herling upaya banding diambil atas persetujuan langsung kedua terdakwa yang sementara mendekam di balik jeruji Rutan Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
tribun timur/hasan basri
Suasana sidang pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Jl Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo di PN Makassar, Kamis (13/12/2018). Keluarga korban meminta terdakwa, Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) didatangkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dua tervonis mati pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya resmi menyatakan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (18/4/2019).

Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati karena telah membakar rumah yang menewaskan satu keluarga di Panampu.

Baca: Ketua KPU Takalar: Lusa, Rekap Suara Tingkat Kecamatan Dimulai

Setidaknya ada enam warga tewas dalam peristiwa itu.

Mereka adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Kedua tervonis mengajukan banding diwakili langsung oleh Kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum, Herling .

Menurut Herling upaya banding diambil atas persetujuan langsung kedua terdakwa yang sementara mendekam di balik jeruji Rutan Kelas 1 Makassar.

Baca: Gerakan Tanpa Sedotan Plastik Mulai Tren di Kalangan Milenial Makassar

Setelah hampir tujuh hari berpikir pikir, kedua terdakwa pun memutuskan mengambil sikap dan memberikan kuasa kepada Herling  untuk menyatakan banding atas putusan itu.

"Hari ini kami langsung nyatakan banding, karena hari ini batas terakhir diberikan kesempatan untuk mengambil sikap," kata Herling kepada Tribun.

Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati.
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. (Hasan Basri/Tribun Timur)

Herling mengatakan, baru hari ini mendapatkan koordinasi dari kedua terdakwa sehingga terlambat mengambil sikap.

Terdakwa mengajukan banding karena mengganggap hakim dianggap tidak adil dalam menyidangkan perkara.

Baca: Kasrudi Pimpin Perolehan Suara Caleg Gerindra Dapil Manggala dan Panakkukang

Hakim yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pleodi

"Masa waktu menyusun pledoi diberikan kepada kami hanya beberapa hari. Padahal ini dua terdakwa pak" tuturnya.

Herling mengaku sudah meminta waktu kepada hakim menambah dua hari untuk menyusun  pledoi. Tetapi permintaan kami diabaikan.

"Ini sangat aneh sekali. Masa terdakwa yang dituntut mati hanya pledoi secara lisan. Ini bukan perkara anak dan hukuman 20 tahun. Tapi lebih dari seumur hidup," tuturnya.

Baca: Kasrudi Pimpin Perolehan Suara Caleg Gerindra Dapil Manggala dan Panakkukang

Hakim kata Herling seharusnya memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi, sebab mereka divonis mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved