Tolak Putusan Mati, Dua Pelaku Pembakar Satu Keluarga di Makassar Ajukan Banding
Menurut Herling upaya banding diambil atas persetujuan langsung kedua terdakwa yang sementara mendekam di balik jeruji Rutan Kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Sebelumnya, Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Keenam korban itenam orang yang meninggal dalam satu rumah dalam peristiwa itu. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Tetapi, ia memohon agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
Baca: Cerita Brigpol Eko Kawal Logistik Pemilu Tiga Hari di Gunung Cenrana Maros
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.
Sementara keluarga korban, Amir ditemui wartawan usai persidangan berharap agar majelis hakim menolak pembelaan terdakwa.
Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.
"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," paparnya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: