Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Mati, Dua Pelaku Pembakar Satu Keluarga di Makassar Ajukan Banding

Menurut Herling upaya banding diambil atas persetujuan langsung kedua terdakwa yang sementara mendekam di balik jeruji Rutan Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
tribun timur/hasan basri
Suasana sidang pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Jl Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo di PN Makassar, Kamis (13/12/2018). Keluarga korban meminta terdakwa, Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) didatangkan. 

Sebelumnya, Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.

Keenam korban itenam orang yang meninggal dalam satu rumah dalam peristiwa itu. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Tetapi, ia memohon agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.

Baca: Cerita Brigpol Eko Kawal Logistik Pemilu Tiga Hari di Gunung Cenrana Maros

"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata  terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.

Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.

Sementara keluarga korban, Amir ditemui wartawan usai persidangan berharap agar majelis hakim menolak pembelaan terdakwa.

Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.

"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," paparnya.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved