Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran P3K Selengkapnya

Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran P3K Selengkapnya

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN KALTIM
Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K 

Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran P3K Selengkapnya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).

Jika tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka besok begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.

Ia menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.

“Besok sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.

Baca: VIDEO Viral Ketua Alumni 212 Novel Bamukmin & Immanuel Ebenezer Nyaris Adu Jotos saat Live tvOne

Baca: Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia

Baca: RESMI Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Baca: Putri Tanjung Ogah Warisi Perusahaan Chairul Tanjung Saat Ditanya Raffi Ahmad, Alasannya Tak Terduga

Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.

Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.

“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.

Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat.

“Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," katanya.

Formasi PPPK atau P3K

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved