Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RESMI Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Pakai Fitur GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Handover
Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang 

Pakai fitur GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor. 

Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat penggunaan GPS online di ponsel saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk kebutuhan transportasi online.

Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponosel dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Baca: Google Plus atau Google+ Tutup 2 April 2019, Segera Download Foto, Video, Datamu Sebelum Dihapus!

Baca: Video Mesum Siswi SMAN 1 di Kalbar Berdurasi 2 Menit 57 Detik, Lihat Tulisan Sekolah di Celana

Baca: Cantiknya Della Perez Adik Mendiang Julia Perez yang Terseret Kasus Prostitusi Online, Intip fotonya

Baca: Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia

Apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.

Atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dihubungi terpisah, Adi mengatakan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli.

Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.

“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” jelasnya.

Menurut Adi, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved