Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran P3K Selengkapnya
Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran P3K Selengkapnya
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN KALTIM
Penerimaan PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Syarat umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.(*)
Berita Terkait