Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia

Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto 

Dianggap Hina Prabowo Subianto, Jokowi, Hasto, dan Lainnya Dilapor ke Bawaslu Soal Propaganda Rusia.

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.

Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu karena mereka menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian,” kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Jokowi kala itu menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi Pilpres 2019. Apa kata Prabowo Subianto?

Pernyataan Jokowi juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres.

Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia. Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.

“Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali,” ujar Taufiqurrahman.

Baca: Serangan Bertubi-tubi Jokowi Dibalas Tak Kalah Menohok Kubu Prabowo Subianto, Sebut Panik dan Stres

Baca: Detik-detik Debat Panas Rocky Gerung vs Jack Boyd Lapian dan Akbar Faizal vs Fadli Zon di ILC TV One

Baca: Protes Grace Natalie hingga Duit Partai, Ini Penyebab Kader & Caleg PSI Ramai-ramai Mundur di Sulsel

Baca: Putri Tanjung Ogah Warisi Perusahaan Chairul Tanjung Saat Ditanya Raffi Ahmad, Alasannya Tak Terduga

Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal 'konsultan dan propaganda Rusia'.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.

"Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law, sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, istilah 'propaganda Rusia' sempat dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi ()

Jokowi mengatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan konsultan asing dalam menghadapi pemilihan presiden 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved