Terdakwa Korupsi Bimtek DPRD Enrekang Protes Dakwaan Jaksa di Ruang Sidang
"Dakwaan JPU tidak sesuai dengan BAP di Polda. Saya tidak ada hubunganya dengan Munawir," kata Nurul dengan tegas di hadapan Hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nurul Hasmi, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekan protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Protes ini diutarakan terdakwa saat usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Agus Rusianto, Kamis (31/01/2019).
Baca: Korupsi, Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah Polygon, Sepeda Indonesia yang Mendunia, Store Resmi Hanya Satu di Makassar
Nurul langsung berdiri dan mendekati tim kuasa hukumnya , lalu menyampaikan keberatanya kepada majelis hakim.
"Dakwaan JPU tidak sesuai dengan BAP di Polda. Saya tidak ada hubunganya dengan Munawir," kata Nurul dengan tegas di hadapan Hakim.
Atas keberatan itu, melalui Kuasa Hukum, terdakwa bakal memajukan eksepsi sebagai pembelaan atas dakwaan JPU.
Nurul merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus tersebut. Keenam lainnya adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Baca: Harga Rp 1,2 Juta, Anak Asuh Xiomi Redmi Go Resmi Meluncur
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir. Nurul sendiri berperan dalam kasus ini sebagai penyelenggara proyek.
Mereka terseret dalam kasus ini karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Baca: Wakil Bupati Jeneponto Terima Bantuan Tahap 2 Lippo Peduli Bencana Alam Sulsel
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Baca: Dandim 1415 Selayar Hadiri Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat di Bontomatene
Baca: VIDEO: Penjelasan Kepala UPTD Sport Centre Terkait Kebakaran di Stadion HS Mengga Polman
Baca: Pengusaha Mebel Karama Bulukumba Minta Perhatian Pemerintah
Baca: Pagi Ini Bupati Luwu Utara Tanam Padi di Hasanah
Baca: Satgas Pemantauan Pohon Pelindung dan Drainase DLHK Bulukumba Disebut Belum Maksimal
Baca: Satgas Pangan Polres Pangkep Pantau Ketersediaan Beras Bulog
Follow juga akun instagram official Kami:
Baca: Siang Ini Jeneponto Diprediksi Hujan Lokal, Malam Berawan
Baca: Selayar Diguyur Hujan Ringan, Kecepatan Angin 15 - 20 knots
Baca: Artis Saphira Indah Meninggal Usia Muda, Deretan Film, Sinetron dan FTV Semoga Khusnul Khatimah