Ini Cara Urus Prona atau PTSL di BPN Luwu Timur
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur dibebankan 4.000 Bidang Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur dibebankan 4.000 Bidang Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) dulunya disebut program nasional (Prona) dengan jumlah tersebut ditargetkan dapat rampung tepat waktu.
Kepala BPN Luwu Timur, Marthen Rante Tondok mengatakan optimis target tersebut bisa rampung tepat waktu.
"Kami optimis ,terget rampung tepat waktu sesuai alokasi jatah yang dibebankan pemerintah pusat," kata Marthen di kantornya, Rabu (30/1/2019).
"Dalam program ini, masyarakat yang mengurus sertifikat tidak dipungut biaya ditambah petugas BPN turun ke lokasi untuk mengukur tanah warga,"imbuhnya.
Adapun syarat mengurus serifikat dengan sistim PTSL yaitu pemohon wajib memiliki surat kepemilikan tanah, surat jual beli, foto copy KTP, foto copy KK dan empat lembar materai dan bukti PBB.
Baca: Ada Apa? Hotman Paris Mendadak Kritik Pembangunan Jalan Tol Siapa Disinggung Siapa Didukung?
Baca: Kronologi Remaja 18 Tahun Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Beli Bensin, Penjelasan Polisi
Baca: Hasil Liga Inggris - Tottenham Menang, Liverpool Seri, dan Chelsea Kalah Telak
Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI Liverpool vs Leicester City, Moh Salah Butuh 2 Gol Bersejarah!