Bos Abu Tours Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun! Jika Banding Ditolak, Ini yang Didapat 96 Ribu Jamaah?
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu, Divonis 20 Tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Hamzah Mamba dijatuhkan Vonis 20 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan 1 tahun empat bulan kurungan.
Putusan Bos Abu Tours itu dibacakan langsung Denny Lumban Tobing selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya.
Baca: Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun, Agen Abu Tours: Keinginan Kami Berangkatkan Jamaah
Baca: PSM Makassar Tanpa Greget di Leg 1 Piala Indonesia, 2 Pemain Andalan Ini Bakal Turun di Leg 2
Terdakwa Hamzah Mamba yang duduk di hadapan Majelis Hakim, hanya bungkam dan pasrah sembari tertunduk lesu.
Saat ditanya Majelis Hakim apakah akan melakukan upaya banding atas putusan itu, Hamzah Mamba hanya terdiam sampai sidang ditutup.
Dalam materi putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yakni 20 tahun penjara.
Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan. Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Agen Tak Puas
Putusan vonis 20 tahun terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, membuat para agen dan mitra tidak puas.
Salah satu agen dan mitra Abu Tour, Neti Musmita (38) mengaku putusan majelis hakim terhadap terdakwa tidak sesuai dengan harapan agen dan mitra.
"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," kata Neti sembari mengusap air matanya.
Baca: Alhamdulillah, Kondisi Makin Sehat dan Bugar, Ustaz Arifin Ilham Berpose dengan 3 Istri Tercinta
Baca: Ada 4 Pelatih Asing Balik ke Liga Indonesia Musim 2019! Selain Persib dan Persija, Juga 2 Klub Ini
Neti Musmita merupakan salah satu perwakilan agen dan mitra Abu Tour asal Kalimantan Timur. Ia memiliki sekitar 7000 calon jamaah yang belum diberangkatkan Hamzah Mamba.