Narkoba Marak, Polres Maros Harap Warga Melapor ke Polisi
Untuk menekan jumlah pengedar dan pemakai sabu di Maros, polisi gencarkan sosialisasi bahaya narkoba kepada warga, khususnya pelajar.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengakui, peredaran sabu-sabu di wilayah kerjanya marak dan melibatkan orang dewasa, Senin (21/1/2019).
Hal tersebut terbukti, pihaknya menangkap enam pengedar sabu dalam waktu sembilan hari terakhir.
Untuk menekan jumlah pengedar dan pemakai sabu di Maros, polisi gencarkan sosialisasi bahaya narkoba kepada warga, khususnya pelajar.
Baca: Rawan Korupsi, Kejari Maros Bentuk Timsus Awasi Proyek 2019
Baca: Rekam e-KTP Warga Binaan Lapas, Disdukcapil Maros Didampingi Bawaslu
Baca: BUMN Mulai Payroll Via Bank Syariah, Muamalat Sambut Baik
"Penangkapan enam pengedar ini, merupakan hal pertama bagi saya selama menjabat di Maros. Kami akan terus gencarkan sosialisasi untuk memutus mata rantai peredaran," katanya.
Hal tersebut dikatakannya saat merilis kasus penangkapan enam pengedar di lobi Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani, Turikale.
Dari enam tersangka, polisi menyita 20 saset sabu seberat 10 gram. Barang bukti tersebut, akan merusak 50 warga jika tidak ditangkap polisi.
Baca: Dg Isha Warga Bantaeng Meninggal Usai Terbakar Bersama Rumahnya
Baca: Rawan Korupsi, Kejari Maros Bentuk Timsus Awasi Proyek 2019
Baca: Foto-foto Masjid Lima Lantai Dibangun Istri Ustaz Nur Maulana dari Hasil Jual Emasnya
"Kami berharap, semua pihak dapat terlibat melakukan pencegahan peredaran narkoba. Jika ada yang didapat, segera melaporkan kepada kami," katanya.
Irvan menjamin, identitas pelapor aman dan tidak akan diketahui oleh pelaku.
Keenam tersangka yang ditangkap yakni, Agus Gunawan (28), Munawir (26), Desi Yana (47), Ramadan (22), Syahril (28) dan Akbar (23).(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com