Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam e-KTP Warga Binaan Lapas, Disdukcapil Maros Didampingi Bawaslu

Saat berkunjung ke Lapas, Disdukcapil didampingi oleh Bawaslu. Hanya saja data yang diberikan Lapas, tidak maksimal.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
ansar/tribuntimur.com
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Hasmawati saat ditemui di ruang kerjanya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kewalahan untuk melakukan perekaman e-KTP untuk sejumlah warga binaan Lapas Klas II Maros.

Hingga saat ini, Disdukcapil hanya merekam lima orang saja. Lima orang tersebut telah memperlihatkan kartu keluarganya sebagai bukti warga Maros.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Hasmawati mengatakan, sebelum datang ke Lapas, pihaknya telah menyampaikan ke petugas supaya mengumpulkan KK warga Maros.

Baca: Ujian Wisuda, Ribuan Santri TPA Maros Berkompetisi Baca Alquran

Baca: Pedagang Keluhkan Atap Pasar Tramo Maros Bocor

Baca: Ribuan Santri TPA Maros Akan Diwisuda, Ini Jadwalnya

Namun saat sampai di Lapas, pekan lalu, hanya lima KK yang disetor ke petugas perekaman. Padahal ada puluhan warga Lapas yang berdomisili di Maros.

"Kami sudah datang ke Lapas untuk perekaman. Tapi hanya lima orang yang kita rekam saat itu. Lapas tidak memberikan jumlah pasti, berapa warga Maros," katanya Senin (21/1/2019).

Saat berkunjung ke Lapas, Disdukcapil didampingi oleh Bawaslu. Hanya saja data yang diberikan Lapas, tidak maksimal.

Baca: Gagal Berangkatkan 96 Ribu Jamaah, Jaksa Tuntut Bos Abu Tour 20 Tahun Penjara

Baca: BNNP Harap Perda Pemberantas Narkotika Sulbar Tak Hanya Indah di Atas Kertas

Baca: Inikah Pertanda? Chacha Frederica Sempat Bahas Kematian Sebelum Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia

"Padahal saat itu kami, didampingi Bawaslu. Tapi datanya tidak maksimal," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memastikan, tahanan bisa menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2019.

Baca: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Bos Abu Tours Didampingi Pengacara Perempuan

Baca: Hotel Aston Luncurkan Paket Makan Siang Murah Mulai Rp 15 ribu, Ini Menunya

Selain itu, perekaman e-KTP juga dilakukan demi mengeliminir terbuangnya suara pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung, tanggal 17 April mendatang.

Untuk itu Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak KTP, khususnya bagi warga binaan pemasyarakakan yang belum memilikinya.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved