Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cekcok Saat Minum Tuak, Pemuda Ini Tewas Ditikam Temannya di Gowa

Judding tewas ditangan salah seorang rekannya, ET (20) usai menggelar pesta minum tuak.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
ari maryadi / tribun timur
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan merilis pembunuhan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Judding Bin Caca (17), pemuda Cambang Lingkungan Rappadaeng, Kelurahan Sapaya, Kabupaten Gowa tewas, Minggu (20/1/2019) dini hari.

Judding tewas ditangan salah seorang rekannya, ET (20) usai menggelar pesta minum tuak. Juddin mengalami luka tusukan sepanjang 4 cm akibat tikaman badik.

Baca: Gini Rasio Per September 2018 Sulsel di Angka 0,388

Baca: Wakil Bupati Sinjai: Pernikahan Dini Tidak Bisa Dibiarkan

Baca: INNALILLAH, Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Makassar

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku dan korban awalnya sedang minum tuak bersama di Dusun Cambang, Kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

"Saat korban dan pelaku sedang minum tuak, keduanya mulai terlibat cekcok," kata Tambunan saat merilis kasus pembunuhan ini di Mapolres Gowa, Minggu (20/1/2019).

Baca: 2018 Usaha Hiburan Malam Lesu, Anjlok Hingga 40 Persen

Baca: 939 Juta Surat Suara Pemilu Dicetak Hingga Maret 2019 Termasuk di Sulsel

Baca: Incumbent Disebut Gunakan Reses untuk Kampanye, Ini Reaksi Bawaslu Maros

Tambunan melanjutkan, pihak kepolisian yang telah melakukan olah TKP selanjutnya mengamankan ET sebagai pelaku di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Gowa.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Juncto 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved