Incumbent Disebut Gunakan Reses untuk Kampanye, Ini Reaksi Bawaslu Maros
Sufirman mengatakan, terkait reses, hampir semua incumbent dan pelaksanaanya dipantau oleh anggotanya.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menanggapi adanya dugaan kecurangan incumbent anggota DPRD yang memanfaatkan reses untuk kampanye, Minggu (20/1/2019)
Selain itu, incumbent juga dinilai memanfaatkan perangkat desa untuk mendapat pemilih terbanyak. Hal itu disampaikan oleh Direktur LBH Salewangang, Muh Sahril.
Baca: Temukan Incumbent Reses Sembari Kampanye, LBH Maros Protes Bawaslu
Baca: Prof Marzuki: Gini Ratio Memang Turun, Tetapi Faktanya Masih Tinggi
Baca: Sejumlah Tokoh dan Pejabat Melayat ke Rumah Duka Almarhum Tony Gozal
Sufirman mengatakan, terkait reses, hampir semua incumbent dan pelaksanaanya dipantau oleh anggotanya.
Bawaslu melakukan pengawasan penyelahgunaan reses terhadap incumbent DPR RI, DPRD Maros dan Sulsel.
"Tapi karena reses bukan bagian dari pengawasan kami, sehingga terkadang luput dari pengetahuan anggota. Kalau reses, tidak mengharuskan disampaikan ke Bawaslu," katanya.
Namun Bawaslu tetap melakukan pengaawasan lantaran reses bertepatan dengan momen kampanye Pemilu. Reses tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Baca: Sejumlah Tokoh dan Pejabat Melayat ke Rumah Duka Almarhum Tony Gozal
Baca: PSM Makassar Sudah Tentukan Sosok Pelatih Baru, Appi: Tinggal Finalisasi
Baca: Bantah Personelnya Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Sulsel Cari Sopir yang Ngaku Korban
Jika Bawaslu mendapat adanya incumbet reses sembari kampanye, oknum tersebut akan diproses sesuai aturan.
"Kami tetap awasi. Tapi bukan resesnya. Kami hanya mengawasi, jangan sampai ada unsur kampanye dalam reses tersebut. Jika ada dugaan dan bukti cukup kami pasti proses," katanya.
Terkait pemanfatan jabatan untuk menekan perangkat desa, oknum tersebut jelas akan diusut. Perangkat desa tidak boleh dilibatkan untuk berkampanye.
Baca: VIDEO: Jalan Berlumpur di Desa Bonglo, Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu
Baca: Pemerintahan Berjalan Empat Bulan, Ini Empat Nama Calon Sekda Bantaeng
"Kalau ada perangkat desa yang ditekan, terlibat atau kemauan sendiri untuk terlibat, tetap kami proses," katanya.
Aturan keterlibatan perangkat desa pada Pemilu, sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun dalam UU Desa.(*)
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara