Satnarkoba Polres Bantaeng Ciduk Pengedar Obat Daftar G, Barang Bukti 550 Butir
Obat-obatan terlarang itu siap edar, disembunyikan didalam plastik berwarna hitam biru yang disimpan didalam bantal kursi dan siap diperjual belikan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Bantaeng menangkap pengedar obat-obatan daftar G di rumahnya di Jl Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Minggu (13/1/2019).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Identik Satnarkoba, kepada pelaku bernama Ariyanto bin Sahabuddin (22).
Juga dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku dan ditemukan 55 sachet obat daftar G jenis tramadol dengan total 555 butir.
Baca: VIDEO: Tumpukan Sampah di Tepi Sungai Jeneberang
Baca: Gelar Persami, SMAN 3 Sidrap Hadirkan Anggota TNI Jadi Penilai
Baca: Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Tepi Sungai Jenneberang
Obat-obatan terlarang itu siap edar, disembunyikan didalam plastik berwarna hitam biru yang disimpan didalam bantal kursi dan siap diperjual belikan.
Dari pengakuan tersangka. Dia mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dan siap dijual dengan harga Rp 5.000 tiap sachetnya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198 dan atau pasal 196, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Dia mengedarkan dan atau memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar dan mutu serta tanpa memiliki keahlian untuk itu," ujarnya via rilis.
Baca: Dilarang Mengemis di Maros, Begini Cara Pengemis Kelabui Dinsos
Baca: Penasaran, Pimpinan Polri ke Rammang-rammang untuk Liburan
Menurutnya, dengan fakta tersebut. Menunjukan bahwa efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba masih belum maksimal dirasakan
Sehingga pihaknya memerintahkan kepada anggota polri jajaran Polres Bantaeng untuk mengambil tindakan tegas ketika masih dijumpai penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.
Selain 55 sachet obat tramadol polos berisi 550 butir obat tramadol, juga diamankan dua bungkus sachet kosong, satu lembar sachet kosong ukuran sedang
Satu buah toples warna biru, satu buah bantal kursi warna kuning hitam, satu buah HP Android merk Xiomi warna hitam dan uang tunai Rp 2.949.000.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: