Batas Perekaman Berakhir, 4.153 Data Kependudukan Terblokir di Gowa
Sekretaris Dinas Disdukcapil Gowa Edy Sucipto mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan batas akhir perekaman
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa memblokir 4.153 data kependudukan warga di Kabupaten Gowa harus terblokir.
Sekretaris Dinas Disdukcapil Gowa Edy Sucipto mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan batas akhir perekaman, yaitu 31 Desember 2018.
"Datanya dinonaktifkan. Dan untuk mengatifkan kembali maka yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Edy Sucipto, Minggu (6/1/2018).
Baca: Weekend, Yuk Nikmati Sejuknya Udara Uluere di Ruang Bernafas
Baca: Ariady Arsal Minta Pemprov Kaji Peran Retribusi Jasa Usaha di Sulsel
Baca: Pihak Tongkonan Mendoe di Toraja Utara Angkat Bicara Masalah Sengketa Tanah Adat
Edy Sucipto melanjutkan, berbagai langkah telah mereka lakukan untuk menyukseskan perekaman e-KTP. Antara lain penjemputan ke desa-desa, perekaman di kantor kecamatan, di lapas, dan pembukaan pelayanan di hari sabtu dan minggu.
Sementara itu, Kadisdukcapil Gowa, Ambo menuturkan, pihaknya juga turun langsung menyambangi ke sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Sebanyak 98 SMA/SMK telah mereka sasar untuk perekaman.
Ambo melanjutkan, dirinya telah berulang kali menyampaikan kewajiban perekaman E-KTP ini pada warga Gowa. "Pertama warga negara yang telah berumur 17 tahun, kedua warga negara yang pernah nikah dan ketiga warga negara yang sudah nikah," beber Ambo.
Karena itu, dia mengimbau yang belum melakukan perekaman segera ke disdukcapil. Sebab penonaktifan data kependudukan berdampak pada banyak hal. Mulai dari pengurusan SIM, Paspor, jasa perbankan, BPJS dan lainnya.
Saat ini wajib e-KTP di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Itu berarti yang telah merekam sebanyak 252.804 penduduk.
Dia menambahlan, untuk penerbitan e-KTP ambo menjelaskan tidak bisa diwakili oleh orang lain hal tersebut untuk menjaga data dan keamana pemiliknya.
"Untuk mengambil e-KTP harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP," tandas Ambo.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Vanessa Angel dan AV Ditangkap Prostitusi Online, Apa Kabar Faye Nicole Jones Sahabatnya?
Baca: Bandingkan Tarif Prostitusi Online Vanessa Angel dengan Sosok AV, Diungkap Polda Jatim, Beda Jauh!
Baca: Penyebab 18 Rumah Sakit Tak Lagi Terima Peserta BPJS Kesehatan, Nasib Pasien yang Masuk 1 Januari
Baca: Suami Brigpol Dewi Ternyata Bukan Orang Biasa-biasa, Inilah Pekerjaan dan Tempat Tugasnya
Baca: 5 Kejutan Transfer Paling Ditunggu, Untuk PSM, Persebaya dan Persib Bandung: Ivan Kolev ke Persija