Hati-hati Investasi dari WNA, Warga Toraja ini Ludes Uangnya hingga Rp 640 Juta! Begini Ceritanya?
dua orang yang diamankan tersebut berstatus saksi karena rekening keduanya dipakai oleh tersangka Hanny
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, menipu seorang warga asal Sulsel melalui sosial media, Facebook.
Kasus penipuan terhadap warga asal Toraja hingga kerugian mencapai Rp 640 juta dirilis, di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Jumat (4/1/2019).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, kasus penipuan ini dibantu oleh warga Indonesia, Hanny Armita (35) warga asal Kota Lampung.
Baca: Narkoba di Sidrap Sudah Masuk Pelosok, Tiga Diringkus di Pitu Riase
Baca: Mentan Amran Sulaiman Lepas Ekspor Sayur dan Buah ke Hongkong, Dubai, Hingga India
Baca: Waspada, Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulbar Malam Ini
"Kasus ini sindikat internasional mulai dari 2016, tersangka utama asal Nigeria bernama Chiko. Chiko ini dibantu oleh Hanny Armita," kata Dicky saat rilis.
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, melakukan pengembangan dari 21 Desember 2018 di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Saat itu, dua orang yang kini berstatus saksi diamankan karena aliran dana ke rekening keduanya senilai ratusan juta yang ditransfer oleh korban di Sulsel.
Kata Dicky, dua orang yang diamankan tersebut berstatus saksi karena rekening keduanya dipakai oleh tersangka Hanny, sebagai rekening penampungan dana.
Dicky menjelaskan, Hanny ditangkap di Jakarta setelah kedua saksi mengakui Hanny pernah meminjam buku rekening, dengan alasan dana dari hasil bisnis.
"Hanny membantu Chiko WNA dengan meyakinkan korbannya, setelah korban dihubungi dan diyakinkan sama Chiko. Chiko ini jadi buronan kami," ujar Dicky.
Pakai Akun Medsos
Selama menipu korbannya, tersangka Chiko memakai sosial media (Sosmed) Facebook dengan nama Ernest Johnson, dan juga berkewarganegaraan Inggris.
"Jadi modusnya itu trading, investasi. Untuk calon korban yang percaya pasti dijanjikan keuntungan Rp 1,2 juta dollar AS setelah mentansfer dana," lanjut Dicky.
Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Ini 5 Toko Obat di Jl Veteran Selatan Makassar
Baca: Diduga Jadi Penyebab banjir, Pemkab Barru Ancam Blacklist Pemilik Tambang yang Tak Lakukan Reklamasi
Baca: Vaksin MR Dilanjutkan, Unicef Harap Orangtua Dukung Pemkab Maros
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel meyakini, korban dari sindikat penipuan Internasional ini lebih dari satu, tapi baru satu orang dari Sulsel telah melaporkan.
"Kami yakin banyak korban di luar sana yang belum laporan, karena pelaku Hanny mengaku keuntungan dari penipuan ini hingga milyaran rupiah," tambah Dicky.