Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-hati Investasi dari WNA, Warga Toraja ini Ludes Uangnya hingga Rp 640 Juta! Begini Ceritanya?

dua orang yang diamankan tersebut berstatus saksi karena rekening keduanya dipakai oleh tersangka Hanny

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/darul amri lobubun
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany rilis kasus terkait sindikat penipuan Internasional, korbannya warga asal Toraja, Sulsel, Jumat (4/1/2019) 

Selain mengamankan Hanny, penyidik Polda Sulsel juga menyita bukti uang 14 juta, uang 100 dollar, 14 ATM, 14 buku rekening, 1 Laptop dan 7 ponsel.

Tersagka dijerat Pasal 25 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ancaman penjaranya 12 tahun. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved